Maret 13, 2025

WNA Ukraina Pemilik Pabrik Narkoba Cuma Divonis 20 Tahun Bui, Alasan Hakim Karena Masih Muda

0

Denpasar | Tnipolrinews.com – Dua warga negara Ukraina, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, terdakwa kasus pabrik narkoba di dalam sebuah vila di wlayah Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Selain itu, hakim juga menjatuhi hukuman tambahan harus membayar denda Rp2 miliar. Apabila, kedua terdakwa tidak membayar denda akan dijatuhkan hukuman pengganti atau subsider 10 bulan penjara.

“Menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan dikurangi terdakwa selama berada dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta, ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (23/1/2025)

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim memang mengakui kalau perbuatan para tedakwa itu dapat merusakan mental generasi muda Indonesia, namun hakim tetap bersikukuh untuk perlu memberikan kesempatan kepada terdakwa agar belajar dari pengalaman hidup.

“Hal meringankan perbuatan kedua terdakwa, karena belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat melawan hukum memproduksi menyalurkan narkotika bukan tanaman melebihi 5 gram, serta bersalah melawan hukum melakukan perbuatan jahat menanam dan memelihara narkotika dalam bentuk tanaman, sesuai Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

[ elangbali ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *