Maret 2, 2026

Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia: Hentikan Narasi Sepihak atau Tempuh Jalur Hukum

0

—–

Tnipolrinews.com //

PANDEGLANG, 27 Februari 2026
Menyikapi berkembangnya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia melalui perwakilan Kabupaten Pandeglang, Sahroni, menyampaikan pernyataan tegas sekaligus ultimatum sebagai berikut:

1. Tuduhan Tanpa Audit Resmi Adalah Prematur

Sampai saat ini tidak ada hasil audit, pemeriksaan, maupun temuan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan program. Menggiring opini publik tanpa dasar hasil pemeriksaan adalah tindakan yang tidak profesional dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

2. Konfirmasi Formalitas Bukan Klarifikasi Substansial

Mengirim pesan singkat tanpa dialog langsung dan tanpa memberi tenggat waktu yang wajar bukanlah bentuk konfirmasi yang patut dijadikan dasar pemberitaan. Prinsip cover both sides wajib dijalankan secara utuh, bukan sekadar formalitas administratif.

3. Hak Melapor Bukan Intimidasi

Langkah Yayasan untuk melapor ke Dewan Pers adalah mekanisme konstitusional yang sah. Itu bukan ancaman, melainkan bentuk pengujian profesionalitas pemberitaan. Jangan dibalikkan seolah-olah sebagai pembungkaman.

ULTIMATUM RESMI
Yayasan memberikan sikap tegas:

1. Meminta pihak media yang bersangkutan segera membuka ruang klarifikasi secara proporsional dan berimbang.

2. Meminta penghentian narasi yang berpotensi mencemarkan nama baik sebelum adanya audit resmi.

3. Apabila dalam waktu wajar tidak ada itikad baik untuk klarifikasi dan koreksi, Yayasan akan:

Melaporkan secara resmi ke Dewan Pers
Mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi tertulis
Menempuh gugatan perdata atas kerugian reputasi
Melaporkan dugaan pencemaran nama baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sahroni menegaskan:
> “Kami siap diaudit kapan pun. Tapi kami tidak akan membiarkan opini liar merusak kepercayaan publik terhadap lembaga kami. Jika tidak ada pelanggaran, maka yang menyebarkan tudingan harus siap mempertanggungjawabkannya.”

Yayasan menegaskan bahwa polemik ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan profesional, bukan melalui tekanan opini publik yang belum tentu berdasar fakta hukum.

Demikian ultimatum ini disampaikan sebagai sikap resmi Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia.

Jurnalis:SHR
kaperwil-prov-Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *