Oktober 29, 2025

Yustisi Pendataan Kos-Kosan, Kelurahan Wonokromo Tertibkan Administrasi Penduduk Non Permanen

0


——

Surabaya, TNIPolrinews.com |

Dalam rangka menegakkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Non Permanen, yang selaras dengan Perda Nomor 3 Tahun 1994 dan Perwali Nomor 29 Tahun 2018, Pemerintah Kelurahan Wonokromo menggelar kegiatan Yustisi Pendataan Kos-Kosan, Sabtu (25/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi penduduk, khususnya penghuni kos, dengan mewajibkan pemilik kos melaporkan keberadaan penyewa kepada RT/RW setempat. Selain itu, setiap penghuni baru diwajibkan lapor diri dalam waktu 1 x 24 jam untuk kemudian didata sebagai penduduk non permanen.”

“Dalam pelaksanaannya, tim gabungan yang terdiri dari staf kelurahan, Satpol PP Kecamatan Wonokromo, Babinsa, Ketua IPSM, serta unsur RT dan RW turun langsung ke lapangan. Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Lokasi pendataan berada di rumah kos warga RT 02 RW 04 dan rumah kos warga RT 05 RW 05.

Beberapa pihak yang turut hadir dalam kegiatan antara lain:

1. Satpol PP Kecamatan Wonokromo

2. Kasi Trantib Kelurahan Wonokromo3. Babinsa Kelurahan Wonokromo

4. Ketua IPSM Kelurahan Wonokromo

5. Ketua RW 005 Kelurahan Wonokromo

6. Ketua RT 002 RW 004 bersama wakil ketua, seksi keamanan, dan ibu-ibu kader

7. Ketua RT 005 RW 005 Kelurahan Wonokromo

Di tempat terpisah, Lurah Wonokromo, Prima Sri Poerwiendari, S.E., menjelaskan bahwa kegiatan yustisi ini merupakan bagian dari agenda yang telah direncanakan dalam rapat koordinasi di kantor kelurahan.
Pelaksanaan pendataan, diagendakan sesuai jadwal waktu dan tempat secara safari.

Menurutnya, tujuan utama kegiatan ini antara lain:
Menegakkan aturan agar rumah kos tidak disalahgunakan, misalnya sebagai tempat tinggal bagi pasangan non-suami istri. Mencegah tindakan asusila di lingkungan kos.
Menjaga keamanan dan ketertiban dengan mendata seluruh penghuni, termasuk warga negara asing (WNA).
Memastikan setiap penghuni kos memiliki identitas yang lengkap dan valid.“Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan unsur pilar masyarakat, khususnya RT dan RW sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban lingkungan,” ujar Lurah Prima. Adapun sasaran pendataan meliputi:- Pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan resmi.-Penghuni yang tidak dapat menunjukkan identitas saat pemeriksaan.

Tindakan ini juga merupakan upaya preventif terhadap berbagai isu sosial seperti penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal yang belakangan kerap terjadi di berbagai daerah.

Lurah Prima menambahkan, para pemilik kos diimbau untuk lebih memperhatikan dan memantau para penghuninya agar tidak terjadi pelanggaran hukum maupun norma sosial di lingkungan sekitar.

“Pendataan ini bukan semata-mata penertiban, tetapi langkah antisipatif untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.

(Triwono)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *