Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur Ungkap Tindak Pidana Perlindungan Konsumen

TNIPolrinews.com | Balikpapan –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai takaran di Kota Balikpapan.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polda Kaltim, Rabu (15/4/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi jajaran pejabat Ditreskrimsus Kasubdit 1 Indagsi AKBP Haris Kurniawan S.I.K M.I.K dan Kasi Pen Humas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustofa SE
Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/21/VIII/2025/SPKT Ditreskrimsus Polda Kaltim tertanggal 20 Agustus 2025. Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan satu tersangka berinisial MHF, yang menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi pada PT JASM.
Dirkrimsus Polda Kaltim menjelaskan, dugaan pelanggaran terjadi pada produk minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang diproduksi oleh PT JASM dan beredar di wilayah Kalimantan Timur sejak Juli hingga Agustus 2025. Total distribusi mencapai sekitar 852 karton atau setara 10.224 kemasan, yang seluruhnya telah habis terjual di pasaran.
“Dari hasil pengawasan dan pengujian, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara isi bersih produk dengan yang tertera pada label kemasan,” ungkapnya.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Satgas Pangan Polda Kaltim bersama UPTD Metrologi Dinas Perdagangan Kota Balikpapan pada 11 Agustus 2025. Dalam pengujian terhadap lima sampel, seluruhnya tidak memenuhi batas toleransi yang diperbolehkan.
Hasil pengukuran menunjukkan isi bersih minyak goreng berkisar antara 950 mililiter hingga 975 mililiter, atau mengalami kekurangan antara 25 hingga 50 mililiter dari takaran seharusnya 1.000 mililiter.
Lebih lanjut, hasil penelusuran rantai distribusi memastikan tidak ada indikasi pengurangan isi di tingkat distributor maupun pengecer. Produk diterima dalam kondisi tersegel dari produsen, sehingga dugaan pelanggaran mengarah pada proses produksi atau pengemasan.
Sebelumnya, PT JASM juga diketahui telah menerima teguran tertulis dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI pada 17 Maret 2025, terkait temuan serupa di daerah lain. Perusahaan saat itu menyatakan akan melakukan perbaikan dan bersedia menerima sanksi apabila pelanggaran kembali terjadi.
Namun, dalam praktiknya, tersangka diduga tetap memproduksi atau mengemas minyak goreng dengan isi bersih yang tidak sesuai label, baik dari segi ukuran, takaran, maupun jumlah, kemudian mengedarkannya ke masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan kemasan minyak goreng Minyakita, mesin pengemasan, timbangan, dokumen hasil pengujian dan pengawasan, serta dokumen legalitas perusahaan.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan konsumen serta memastikan peredaran barang kebutuhan pokok sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk kebutuhan sehari-hari, khususnya barang dalam kemasan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi kecurangan di lapangan.
L ilik. S
