Dilarang Karaoke, Satu Diantara Kesepakatan Pemdes Losari dengan PTPN 1 Regional 3
Tnipolrinews.com – Pemalang – Musawarah Kesepakatan Pemerintah Desa Losari Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang, dengan Manager Pengelolaan Aset Pantura PTPN 1 Regional 3. Berlangsung di balai desa terkait beberapa warung yang berdiri di Comal Baru, pada 17 Juli 1024.
Disampaikan oleh Kepala Desa Losari Agus Rujito bahwa isu yang beredar di masyarakat, pihak desa telah menerima uang hingga tidak ada tindakan tegas.
Musyawarah hari ini (17/7/2024) merupakan tindak lanjut dari laporan warga, dimana warung yang berada di sepanjang jalan Comal Baru, telah berdiri warung makan dengan karaoke dan pembelinya sampai mabok.
“Kami tidak menerima uang, sedangkan komunikasi dengan pedagang di Comal Baru saja tidak pernah. Maka jangan salahkan jika warga kami melakukan tindakan diluar dugaan,” tegasnya.
Perwakilan dari Satpol PP Pemalang, Bangun menyampaikan perintah dari pimpinan bahwa warung yang berada di Comal Baru termasuk Desa Losari Kecamatan Ampelgading, agar dilakukan pendataan oleh petugas terkait.
Warung tersebut berjualan apa, mengapa terdapat karaoke dan minuman keras? Warung berdiri di atas tanah milik PTPN 1 Regional 3 (PG Sragi) sudah ada perjanjian tertulis atau belum?
“Maka kami sarankan dilakukan kesepakatan dan sangsi antara Pemdes Losari dan pemilik tanah atas beberapa warung yang beroperasi 24 jam, kemudian lakukan pendataan,” ungkapnya.
Danramil Ampelgading Kapten Teguh Widodo menegaskan selaku pemangku keamanan yang memang bekerjasama dengan polisi, dalam rangka mempertahankan keamanan sesuai wilayah tugasnya.
“Kami mendukung kesepakatan antara Pemdes Losari dengan PTPN 1 Regional 3 agar tercipta stabilitas dan keamanan,” terangnya.
Disampaikan oleh Manager Pengelolaan Aset Pantura PTPN 1 Regional 3 (PG Sragi), Subkhi bahwa kami tidak memiliki dokumen terkait pedagang yang ada di tanah milik kami. Itu artinya belum pernah ada koordinasi antara pedagang yang ada di Comal Baru dengan PTPN 1 Regional 3 atau PG Sragi.
Kapan mereka mulai datang, siapa namanya dan alamatnya di mana, apa saja yang diperdagangkan.
“Kepada hadirin, coba tunjukan dokumen bahwa pedagang di Comal Baru sudah ada perjanjian tertulis dengan PTPN 1 Regional 3, silakan maju,” tanya Subkhi selaku Manager.
Para pedagang yang berkumpul di Balai Desa Losari tidak ada satu pun orang yang bisa menunjukan barang bukti perjanjian dengan PTPN 1 Regional 3 (PG Sragi).
Camat Ampelgading Prasetyo Widiatmoko menyampaikan bahwa ada informasi pemilik warung sudah membayar uang kontrak pada satpam PTPN 1 Regional 3 yang orangnya sudah pensiun.
Camat Prasetyo menanyakan kepada hadirin, adakah pedagang yang alamatnya masuk Kecamatan Ampelgading yang berjualan di Comal Baru. Ternyata hanya dua pedagang saja, itu pun bukan dari Desa Losari.
“Dari diskusi yang dimulai pukul 13.00 Wib, semua hadirin telah menyampaikan pendapatnya. Maka saya putuskan untuk dibuat kesepakatan dan sangsi tertulis, terkait pedagang yang ada di Comal Baru,” paparnya dalam mengakhri diskusi yang cukup alot sampai pukul 16.30 Wib.
Kesepakatan antara PTPN 1 Regional 3 (PG Sragi) dengan Pemerintah Desa Losari menghasilkan beberapa poin, diantaranya:
1. Tidak ada karaoke
2. Dagang buka sampai jam 18 Wib
3. Jika melanggar kesepakatan maka Pemerintah Desa Losari dan warganya, Pimpinan Forkopincam Ampelgading atas kesepakatan PTPN 1 Regional 3 (PG Sragi) akan menutup kegiatan tersebut.(*)
(Kustajianto, Suhari)