KPK Tolong Sidak! Kepala Dusun Diduga Selewengkan BLT Setahun, Warga Tak Terima Haknya
By Redaksi 04 Desember 2024
Gresik, tnipolrinews.com | Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) mengguncang Dusun Ngebret, Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik. Miyanto, Kepala Dusun Ngebret, diduga tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama 11 bulan, dari Januari hingga November 2024. BLT yang seharusnya diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) malah tidak disalurkan sama sekali, menimbulkan kemarahan masyarakat.
Hasil investigasi Tim Media dan Ormas MADAS (Madura Asli) yang turun langsung ke lokasi pada Senin (2/12/2024) mengungkap fakta mengejutkan. Sebanyak 12 KPM yang terdaftar sebagai penerima BLT, dengan nominal Rp300.000 per bulan, mengaku tidak pernah menerima dana tersebut. Bahkan, hingga mendekati pergantian tahun 2025, mereka tidak mendapatkan undangan pencairan dari pemerintah desa.
Daftar KPM Tak Terima Haknya
Berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat Desa Morowudi, berikut adalah nama-nama penerima BLT yang tidak menerima haknya:
1. Smiy (RT.01)
2. Wwn (RT.01)
3. Syb (RT.01)
4. Smw (RT.01)
5. Jm (RT.01)
6. Wgn (RT.01)
7. Alph (RT.01)
8. Kmi (RT.02)
9. Umi (RT.02)
10. Jnr (RT.02)
11. Stk (RT.02)
12. Kmlh (RT.02)
Pengakuan Mengejutkan
Saat dikonfirmasi, Miyanto akhirnya mengakui perbuatannya. Di hadapan Kepala Desa Morowudi, M. Sholeh, pendamping desa Sugiono, dan sejumlah awak media, ia menyatakan siap mengembalikan dana tersebut. “Saya berkewajiban mengembalikan dana bantuan BLT kepada yang berhak dan siap dimutasi dari jabatan saya,” ucapnya.
Namun, Ketua DPAC MADAS Cerme, Mui’in, menilai sanksi mutasi jabatan terlalu ringan untuk pelanggaran serius ini. “Perbuatan ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat dan merupakan bentuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Langkah Hukum Menanti
Kuasa Hukum MADAS, Debby Puspita Sari, S.H., menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan adalah tindak pidana korupsi. Selain itu, Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur hal ini,” ujarnya.
Dengan bukti kuat, termasuk pengakuan kepala dusun dan keterangan warga, MADAS berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. “Negara Indonesia adalah negara hukum. Kami akan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Debby.
Harapan untuk Pemerintah
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dalam penyaluran dana bantuan. Keadilan sosial dan penegakan hukum harus menjadi prioritas demi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.(Aa-Jatim).