Juni 11, 2026

Kasus Dugaan Utang Rp15 Juta, Pemilik Klaim Sertifikat yang Dijaminkan Kepala Pekon Sumanda Bukan Dokumen Asli

0


TNIPOLRINEWS.COM –

Lampung Tanggamus – Perselisihan dugaan utang piutang yang melibatkan Muhidin, yang disebut sebagai Kepala Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan publik setelah diungkapkan oleh Al Mukhtaridi, warga Pekon Sumber Mulyo, Kecamatan Sumberejo, kepada awak media.

Menurut keterangan Al Mukhtaridi, pada 31 Desember 2025, Muhidin diduga meminjam uang sebesar Rp15.000.000 dengan perjanjian akan dikembalikan paling lambat satu bulan kemudian. Namun, hingga Kamis, 11 Juni 2026, utang tersebut belum juga dilunasi sebagaimana dijanjikan.

Al Mukhtaridi juga menyebutkan bahwa saat penyerahan dana, Muhidin menyerahkan satu lembar sertifikat tanah atas nama Suprani sebagai jaminan atas pinjaman tersebut.

Persoalan menjadi semakin rumit setelah Suprani, yang tercantum sebagai pemilik nama dalam dokumen tersebut, memberikan keterangan yang berbeda. Ia menegaskan bahwa sertifikat asli masih berada dalam penguasaannya dan saat ini sedang dijaminkan di salah satu bank. Suprani menjelaskan bahwa sebelumnya Muhidin pernah membantu proses pengurusan dokumen tersebut dengan menanggung biaya sekitar Rp800.000 saat ia belum memiliki dana.

Berdasarkan hal tersebut, Suprani menduga bahwa dokumen yang dijadikan jaminan kepada Al Mukhtaridi bukanlah asli, mengingat dokumen resmi masih tersimpan dan diagunkan di lembaga perbankan. Perlu dicatat bahwa pernyataan ini merupakan klaim dari Suprani dan belum diverifikasi secara resmi oleh instansi berwenang maupun aparat penegak hukum.

Al Mukhtaridi mengaku hingga saat ini belum melihat itikad baik dari pihak Muhidin untuk menyelesaikan kewajibannya. Ia telah beberapa kali berusaha menemui Muhidin, namun seringkali tidak bertemu di kantor dan belum mendapatkan solusi yang jelas. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah tanpa harus melibatkan jalur hukum.

Namun, jika dalam waktu dekat tidak ada upaya penyelesaian yang nyata, Al Mukhtaridi menyatakan tidak segan untuk menempuh proses hukum guna mendapatkan kejelasan dan perlindungan haknya sesuai peraturan yang berlaku.

“Saya berharap ini segera selesai dengan baik. Tapi jika sampai tidak ada itikad baik, saya siap membawa ke jalur hukum agar jelas dan diproses sesuai aturan,” tegasnya.

Catatan Redaksi: Seluruh isi pemberitaan ini berdasarkan keterangan dan klaim dari narasumber. Pihak Muhidin berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab demi menjaga keseimbangan, objektivitas, dan prinsip akurasi dalam pemberitaan.

(N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *