Juni 11, 2026

DPC LSM ELANG MAS LAPORKAN PENGURUS KOPERASI PENGELOLA DANA PSR KE KEJARI LABUHANBATU

0

Diduga Korupsi Dana Rp2,5 Miliar Peremajaan Sawit Rakyat. Ketua Koperasi Disebut Oknum Polri Aktif

Tnipolri news.com // LABUHANBATU

Ketua DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu, Dariter Ritonga, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat PSR ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, saat ditemui awak media Tnipolri news dihalaman kantor Kejari Labuhanbatu Kamis 11/6/2026.

Laporan ditujukan kepada pengurus Koperasi Produsen Nahoda Agro Mandiri yang berkedudukan di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Koperasi tersebut merupakan pengelola dana PSR yang pembiayaannya sudah dicairkan BPDPKS. Berdasarkan SK Dirut BPDPKS tanggal 14 Juni 2024, pengajuan lahan seluas 86,45 hektar dengan nilai Rp30.000.000 per hektar. Total dana yang disetujui Rp2.593.500.000.

Pengakuan Pekebun: 40 Hektar Dikerjakan Sendiri

Kronologis dugaan penyelewengan terungkap dari keterangan ELP, salah satu pekebun peserta PSR. Kepada LSM Elang Mas, ELP menerangkan fakta di lapangan berbeda dengan laporan koperasi.

“40 hektar dikerjakan saya sendiri sampai selesai tanam. 20 hektar dikerjakan koperasi, tapi pembelian bibit dan penjemputannya ke Medan pakai biaya saya pribadi,” ungkap ELP.

Sementara itu Sekretaris Koperasi Produsen Nahoda Agro Mandiri saat dikonfirmasi justru menyatakan koperasi melaksanakan pekerjaan “mulai dari nol”, artinya sejak pembersihan lahan sampai penanaman.

Dinas Pertanian: Hanya 20 Hektar yang Dikerjakan Koperasi

Kontradiksi mencuat setelah Dinas Pertanian Labuhanbatu melalui Bidang Perkebunan melakukan cek fisik lapangan pada 25 Agustus 2025. Hasilnya, Dinas Pertanian mengakui hanya 20 hektar yang dikerjakan Koperasi Nahoda Agro Mandiri.

Artinya dari total 86,45 hektar yang diajukan dananya sudah cair Rp2,59 miliar, hanya 20 hektar yang dikerjakan koperasi. Sisanya 40 hektar dikerjakan mandiri oleh pekebun ELP. Masih tersisa 26,45 hektar yang belum jelas realisasinya.

Ketua LSM:
Oknum Ketua Koperasi Anggota Polri Aktif

Dariter Ritonga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu segera memeriksa seluruh pengurus Koperasi Produsen Nahoda Agro Mandiri.

“Sepengetahuan saya Ketua Koperasi Produsen Nahoda Agro Mandiri adalah anggota Polri aktif. Kami minta Kejari Labuhanbatu periksa, telusuri aliran dana Rp2,5 miliar itu. Jangan sampai dana PSR yang tujuannya menyejahterakan petani malah diselewengkan,” tegas Dariter.

Ia memastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. “Agar tidak ada lagi masyarakat pekebun yang dikorbankan dan dana pembiayaan PSR salah sasaran,” tutupnya.

Kerugian Negara Ditaksir Miliaran

Jika pengakuan pekebun dan hasil cek fisik Dinas Pertanian benar, maka ada potensi kerugian negara dari dana yang cair tapi pekerjaan tidak sesuai. Dari 86,45 hektar, hanya 20 hektar dikerjakan koperasi = 23%. Sementara dana 100% sudah cair.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejari Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Ketua Koperasi Nahoda Agro Mandiri juga belum dapat dikonfirmasi.

Penulis: Mahmud Efendi Ritonga/ Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *