PLT Bupati Sidoarjo Subandi Menegaskan Permasalahan Penjualan Aset Desa Sidokerto
By Redaksi, 17 Desember 2024
TNIPOLRINEWS.COM –
Sidoarjo, Maraknya permasalahan yang muncul akibat ulah oknum Kades di berbagai desa, meninggalkan stigma negatif pada masyarakat , akibat kelalaian serta penyalah gunaan hak dan wewenang yang dilakukan oknum Kades menjadikan kendaraan khusus bagi mereke untuk mengantarkannya kedalam jeratan hukum.
Viralnya Informasi serta pemberitaan di berbagai media online maupun elektronik khususnya di Kabupaten Sidoarjo, terkait jeratan hukum atas pelanggaran yang di lakukan oleh sebagian Kades, sepertinya tidak cukup menjadikan pelajaran serta efek jera bagi oknum Kades,
Viralnya di berbagai media online serta media elektronik terkait demo yang di lakukan oleh warga atas kasus penjualan tanah eks gogol gilir yang terjadi di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, sepertinya tidak membuat Kades Sidokerto Ali Nasikin, merasa takut terhadap masalah yang timbul karena ulahnya,
Buntut yang berkepanjangan atas kasus penjualan aset desa tersebut, membuat Plt Bupati pak Subandi turut serta dan membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Desa Sidokerto,
senin 16/12/2024, Plt Bupati Subandi mengumpulkan para pihak terkait yang di antaranya Kades, BPD, Petani Gogol, Tim 9, Serta Forum Masyarakat Peduli Sidokerto ( FPS ), di balai Desa Sidokerto, dengan maksud ingin mendengarkan langsung keluh kesah masyarakat terkait permasalahan tersebut.
Pada pertemuan yang terjadi di Balai Desa Sidokerto , yang dimana salah satu anggota dari FPS dr Rusdi menyampaikan aspirasinya, Bahwa Permasalahan ini sudah tidak bisa lagi di mediasi lagi, sudah jelas tanah yang terjual tersebut adalah tanah sisa gogol gilir yang merupakan aset desa, aset Negara, maka dari itu kita sebagai warga negara yang patuh akan undang undang dan peraturan bersikukuh bahwa kembalikan aset desa yang sudah di jual kepada PT. Kembang Kenongo Property. Tukasnya
Terkonfirmasi, polemik terkait penjualan aset desa yg berupa tanah sisa gogol gilir merupakan puncak dari kekecewaan masyarakat, mengingat banyak sekali kasus yang terjadi di desa ini. Antara lain Pungutan Liar PTSL yang variatif mulai ratusan ribu sampai nilai jutaan, masalah tanah TPST yang sempat di balik nama atas nama Kades Ali Nasikin, ujar dr Rusdi, Dan tidak lama setelah dr rusdi menyampaikan aspirasinya beliau walkout dari pertemuan yang sedang berlangsung.
Sikap tindakan dr Rusdi mewakili kekecawaan yang sangat mendalam, karena pada kasus ini sudah tidak ada yang lagi di mediasi melainkan upaya tindakan Hukum saja.
Berbanding berbalik dengan komentar yang di utarakan oleh Pak Subandi selaku PLT Bupati, Beliau memyesalkan atas tindakan yang di lakukan oleh warga, karena disini saya datang untuk kordinasi terkait langkah solusi untuk menyelesaikan masalah ini dan perlu di ingat saya juga datang kesini tidak untuk melindungi Ali nasikin selaku Kades, toh kalau terbukti ada Pealnggaran hukum maka kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Dan juga pada hari Rabu tanggal 18 desember besok sudah ada pemanggilan resmi dari Kejari di tujukan kepada Kades dan BPD.
Ebn – red



