Juni 9, 2025

Praktik Jual Beli LKS di Sekolah: Beban Bagi Orang Tua dan Potensi Pungli

0

Pemalang, tnipolrinews.com | Menjelang semester dua ajaran baru, perhatian kembali tertuju pada pratik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diduga masih terjadi di sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Pemalang. Praktik ini menuai kritik tajam karena dianggap melanggar regulasi dan membebani wali murid secara finansial, Jum’at (03/01/2025)

Yogo Darminto SH., Ketua Ormas 234CH Pemalang, menegaskan pentingnya menghapus pratik ini. Menurutnya, sekolah tidak boleh menjual atau menjadi prantara dalam distribusi LKS pada siswa. Hal ini merujuk pada Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11 yang secara tegas melarang sekolah berperan sebagai distribuktor buku.

Praktik jual beli LKS di sekolah sangat memberatkan orang tua. Apalagi, LKS sudah di subsidi pemerintah melalui dana BOS. Sekolah seharusnya tidak menjual buku tersebut,” ujar Yogo. di Markas Komando Ormas di Jl. R.E. Martadinata Kelurahan Pelutan, Pemalang. Seperti di kutip dari
IndependenNews.com.

Selain regulasi di Permendiknas, UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan juga mengatur tata kelola distribusi buku secara transparan dan akuntabel. Namun, masih banyak laporan masyarakat mengenai penjualan LKS yang dilakukan secara tersembunyi.

Yogo mengungkapkan bahwa pada semester lalu banyak wali mengeluhkan pembelian LKS untuk 7-8 mata pelajaran bisa mencapai ratusan ribu rupiah. “Ini sangat memberatkan. Kami tidak segan melaporkan pihak yang terlibat, baik itu sekolah maupun pihak luar, ke aparat penegak hukum jika pratik ini terus terjadi,” tegasnya.

Adv. Febri, SH., MH., seorang pratiksi hukum, turut angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa LKS adalah alat bantu pembelajaran yang tidak wajib dibeli siswa. “Jika ada penjual LKS, patut diduga terjadi pungli. Masyarakat harus melapor ke aparat hukum jika menemukan pelanggaran ini,” ujarnya.

Febri juga mengingatkan bahwa LKS hanya pelengkap dalam pelaksanaan rencana pembelajaran dan bukan buku utama yang diwajibkan. Oleh karena itu, pratik jual beli LKS tidak memiliki dasar hukum.

Dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang perlu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini. Semua pihak, mulai dari komite, harus memastikan kegiatan mereka sejalan dengan regulasi yang ada. Selain itu, masyarakat dihimbau untuk aktif melapor jika menemukan pelanggaran.

Jika pratik jual beli LKS bisa dihentikan, beban ekonomi bagi orang tua akan berkurang, dan tata kelola pendidikan akan lebih transparan. Hal ini juga dapat mendorong terciptanya sistem pendidikan yang adil dan berkualitas bagi semua pihak.

Untuk mengatasi permasalahan ini, masyarakat dihimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan pratik jual beli LKS di sekolah. Penegakan aturan diperlukan agar pendidikan di Kabupaten Pemalang berjalan dengan transparan, adil dan tidak membenani wali murid.

Dengan penegakan aturan yang lebih baik, diharapkan tidak ada lagi ruang untuk pratik pungli di lingkungan sekolah, khususnya di Kabupaten Pemalang.

(Slamet F)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *