Maret 12, 2025

Polda Kaltim Gelar Press Release Pengancam Calon Presiden RI

0

 

Tnipolrinews.com – Balikpapan – Polda Kaltim dipimpin Kabid Humas Kombes Pol. Yusuf Sutejo gelar Press Release Pengancam kepada Calon Presiden RI No. Urut 1 lewat IG. Di ruang Mahakam Polda pada Jumat ( 19/01/2024). Dalam keterangannya Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, “Kemarin sudah digelar dengan saksi ahli yakni ahli pidana, ahli bahasa terhadap pelaku Ma pada hari ini kita akan tetapkan beliau sebagai tersangka. Motif dan kejadian ini yang bersangkutan sengaja merekam debat Capres. Lalu dengan browsing browsing salah satu Tiktok salah satu Paslon Capres.

Menemukan kalimat yang sama yang ada di wilayah hukum Jawa Timur. Sehingga habis itu dia spontanitas menjiplak kata kata dari sana. Dia mohon ijin pak kepada Capres no 2.” tutur Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Proses tetap lanjut dan sementara ini ada beberapa barang bukti. Setelah hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak terafiliasi dengan Paslon manapun.

Menurutnya, Ma yang masih berumur 22 tahun akan dikenakan pidana selama 4 tahun penjara atau denda Rp 750.000.000,-.

HUMAS POLDA KALTIM

Jurnalis – Lilik.S
Editor. – Djoko Kariyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *