Eks Kabag Kesra Lampung Tengah “DA” Diperiksa Kejari, Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah TA 2024 Semakin Menggeliat

TNIPOLRINEWS.COM –
Lampung Tengah – Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah secara aktif melaksanakan pengusutan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dan penggunaan dana hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024 yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi (Tipikor).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik Pidsus Kejari Lampung Tengah telah memanggil mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Kabupaten Lampung Tengah yang berinisial DA untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilaksanakan sejak Jumat (18/9/2026) dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin (21/9/2026) di lingkungan Kantor Kejari Lampung Tengah. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Lampung Tengah belum merilis pernyataan resmi terkait agenda pemeriksaan tersebut.
Perkembangan ini menindaklanjuti desakan yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD). Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., melalui Kepala Kejari Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., untuk mengusut tuntas dugaan korupsi penyaluran dana hibah oleh Kabag Kesra Sekda Kabupaten Lampung Tengah TA 2024 yang nilainya mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.
Dalam keterangan persnya pada Selasa (18/8/2026), Seno Aji menegaskan bahwa laporan ini telah didaftarkan secara resmi ke Kejati Lampung sejak Senin, 24 November 2025.
“Pergantian pimpinan Kejati Lampung kepada Bapak Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. menjadi momentum penting dalam penyelesaian kasus-kasus Tipikor yang tertangani namun belum tuntas — salah satunya dugaan Tipikor penyaluran dana hibah Kabag Kesra Sekda Lampung Tengah dari APBD TA 2024 senilai lebih dari Rp2,6 miliar,” ujar Seno Aji.
Laporan tersebut kemudian dilimpahkan Kejati Lampung untuk ditangani oleh Kejari Lampung Tengah. DPP KAMPUD mendesak Kejari Lampung Tengah di bawah pimpinan Dr. Rita Susanti untuk menunjukkan keseriusan kepada publik dan menuntaskan perkara ini.
“Kami mendesak Kejati Lampung melalui Kejari Lampung Tengah untuk mengusut secara serius dan menuntaskan tindak lanjut laporan ini. Penegakan hukum harus ditegakkan demi mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, agar tidak memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.
Seno Aji juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memenuhi undangan klarifikasi dari Bidang Intelijen Kejari Lampung Tengah pada 24 November 2025 dan menyerahkan seluruh data pendukung sebagai bukti permulaan.
Terkait modus operandi, DPP KAMPUD menyoroti dugaan penyaluran dana hibah melalui kegiatan fiktif serta ketiadaan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Dana diduga disalurkan namun tidak digunakan untuk kegiatan sesuai proposal yang diusulkan. Kondisi ini diperkuat dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban. Sudah saatnya Kejari Lampung Tengah menuntaskan penanganan laporan ini demi kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Seno Aji.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah Okky Desvian, S.H., menyatakan laporan telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Laporan pengaduan tersebut telah ditangani Bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya pada Selasa (18/8/2026).
(Heriyadi)
