Juli 1, 2025

Besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Indramayu tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi resmi ditetapkan sebesar Rp 37.500 per orang

0

TNI-POLRI NEWS.COM –

Indramayu,TNI-POLRI NEWS _ Nominal itu setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Keputusan ini diambil melalui rapat pleno yang dipimpin oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu bersama unsur-unsur terkait lainnya.

Ketua Baznas Kabupaten Indramayu, Aspuri pun mengimbau kepada para umat muslim serta mampu untuk bisa menunaikan zakat fitrah.

“Selain zakat, Pemkab Indramayu juga mengimbau untuk menunaikan infak Ramadan/Infak 2000 dan sedekah lainnya melalui BAZNAS Indramayu,” jelas Aspuri, Kamis (27/2/2025).

Aspuri menyampaikan, pihaknya dalam hal ini sudah menetapkan pengumpulan infak Ramadan khusus bagi ASN dan karyawan BUMN dan BUMD.

Yakni Golongan I sebesar Rp 20.000, Golongan II sebesar Rp 30.000, Golongan III sebesar Rp 30.000, Golongan IV sebesar Rp 100.000, dan Pimpinan sebesar Rp. 50.000.

“Kami sudah keluarkan surat mengenai ketentuan besaran Zakat di Kabupaten Indramayu. Kami juga sudah menghadap Wakil Bupati Indramayu untuk memaksimalkan pengumpulan Zakat, infak, dan sodaqoh,” ujar dia.

Pengumpulan ini, kata Aspuri, dilakukan untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Adapun hasil dari pengumpulan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infak Ramadan, dan sedekah lainnya dapat dilaporkan dan disetorkan ke Baznas Kabupaten Indramayu.

Aspuri menyampaikan, pihaknya dalam hal ini juga sudah mengeluarkan surat petunjuk teknis mengenai pengumpulan, penyaluran, pelaporan zakat fitrah dan infak Ramadan tahun 1446H/2025M.

SUMBER.BAZNAS KABUPATEN INDRAMAYU

TNI-POLRI NEWS
JUNALISTIK.
(WARDONO HS,SE/RED.KAPERWIL JAWABARAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *