POLISI MENYIDAK PENJUALAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DI SPBU KABUPATEN INDRAMAYU
Indramayu, Tnipolrinews.com – Polisi menyidak penjualan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kabupaten Indramayu, Jumat (28/02)
Hal itu dilakukan lantaran riuhnya polemik soal BBM jenis Pertalite yang dioplos sehingga mirip dengan Pertamax. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Petugas pun mengawali pengecekan di SPBU Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener. Petugas lalu melakukan pengujian terhadap kualitas BBM Pertamax.
Selain kualitas, petugas juga mengecek takaran dari BBM agar memenuhi standar dan menghindari adanya potensi kecurangan.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, dalam sidak itu polisi turut dibantu oleh Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu.
“Pengecekan yang sama kita juga lakukan di SPBU Desa Jumbleng, SPBU 3445220 Desa Lanjan, serta SPBUKelurahan Karanganyar Indramayu,” ujar dia, Jumat (28/2/2025).
Hillal menyampaikan, tim melakukan uji tera dengan mengambil sampel BBM jenis Pertamax sebanyak 1,5 liter.
Hasil pengujian, menunjukkan bahwa takaran masih dalam batas toleransi maksimal, yakni 100 ml per 20 liter.
Pihaknya juga memastikan tidak ada temuan indikasi pelanggaran di SPBU Kabupaten Indramayu.
Hillal menyampaikan, kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga kualitas BBM yang didistribusikan oleh masyarakat.
Selain itu, pengecekan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik curang yang dapat merugikan konsumen.
“Dengan adanya pengawasan ketat seperti ini, kami berharap masyarakat tetap mendapatkan BBM dengan kualitas dan takaran yang sesuai standar,” ujar dia.(**)
SUMBER : HUMAS POLRES INDRAMAYU
TNI-POLRI NEWS
JURNALISTIK.
(WARDONO HS,SE/RED.KAPERWIL JAWA BARAT)