Polsek Balikpapan Timur Ungkapan dan Penangkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
TNIPolrinews.com – Balikpapan
Kasi Humas Polresta Balikpapan menyampaikan , hasil pengungkapan berkat laporan masyarakat ,
Laporan polisi nomor : LP / 2025/P. Kaltim/Res Bpp / Sek Timur, Kamis tanggal 27 Februari 2025. Terhadap pengungkapan Kasus Narkoba di wilayah Balikpapan Timur. Adapun perbuatan tersebut melanggar Undang Undang ,
Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika , dengan Ancaman Kurungan penjara 6 th Hingga Kurungan seumur Hidup.
Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Sumarlik ,SH , juga menyampaikan melalui kasi Humas ,
Pada Hari Kamis Tanggal 27 Februari 2025 Sekitar jam 02.00 wita di Jl.Pandan Barat No.27 Rt.015 Kel.Marga Sari Kec. Balikpapan Barat tepatnya di Rumah tersangka.
Adapun Barang Bukti Sabu sabu sbb:
-1(satu) paket Narkotika Jenis sabu yang dengan berat kotor 2,67 g.
-1(satu) paket Narkotika Jenis sabu yang dengan berat kotor 5.00 g.
-1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu yang dengan berat kotor 5.04 g.
-1(satu) buah tas kecil berwarna coklat.
-1(satu) buah hand phone merek redmi.
Adapun Terduga Tersangka sbb:
-Inisial (M Y ) Als( Y) Bin( IL )(Alm), Balikpapan, 30 September 1985,39 thn,Islam,Laki-laki,Buruh Harian Lepas,Indonesia,Bugis, SMA(TAMAT),Jl.Pandan Barat No.27 Rt.015, Kel. Marga Sari Kec Balikpapan Barat.
Dengan sedikit Kronologi kejadian Sbb:
*Benar pada hari tanggal bulan dan tahun seperti tersebut diatas, sekitar pukul 23.00 wita anggota opsnal unit Reskrim Polsek Balikpapan timur melakukan penangkapan terhadap terduga Inisial Sdr.( R P ) Als( K) Bin( S)(Alm) kemudian setelah diinterogasi mengaku mengetahui seseorang yang menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu yang beralamatkan di Jl.Letjen Suprapto Rt.050 No.27 Kel. Baru ulu Kec Balikpapan Barat kemudian anggota opsnal Polsek Balikpapan timur melakukan penyelidikan ke alamat tersebut kemudian sekira pukul 02.00 Wita anggota opsnal Polsek Balikpapan timur mendatangi alamat tersebut dan bertemu dengan terlapor yang mengaku bernama Sdr(.M) (Y ) Als (Yy) Bin( I) (Alm) kemudian anggota opsnal Polsek Balikpapan timur menggeledah badannya dan di temukan 1(satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang disimpan dalam pelastik cetik bening dan 2(dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang disimpan dalam pelastik cetik bening yang terbungkus tisu yang ditemukan di dalam dompet kecil berwarna coklat yang ditemukan di kantung celana yang digunakan terlapor setelah diinterogasi terlapor mendapatkan 3(tiga) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu di dapatkan dari seseorang yang dipanggil Sdr.(P) kemudian Sdr.( M ) (Y) Als (Yy) Bin ( I)(Alm),barang bukti 3(tiga) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu,1(satu) buah Tas kecil berwarna coklat,1(satu) lembar tisu putih,dan 1(satu) Unit Handphone REDMI warna hitam di bawa dan diamankan ke Polsek Balikpapan timur guna peroses hukum lebih lanjut. ” Kata Kanit Reskrim Ipda Amir . *
Humas Polresta Bpp.
Jurnalis – Lilik S
Editor – Djoko Kariyono.