Maret 11, 2025

INTIMIDASI TERHADAP JURNALIS DALAM PEMBERITAAN DUGAAN PEMOTONGAN BANSOS DI DESA MEKARSARI, KECAMATAN PANIMBANG, KABUPATEN PANDEGLANG, BANTEN

0

Pandeglang, Tnipolrinews.com – 3 Maret 2025 – Telah terjadi dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan terkait pemberitaan dugaan pemotongan bantuan sosial (Bansos) berupa sembako dan PKH di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pemberitaan tersebut menyoroti adanya oknum yang diduga membekingi praktik pungutan liar dengan mencatut nama Ormas GAIB 212.

Dalam pemberitaan yang diterbitkan, telah dilakukan konfirmasi kepada narasumber terkait, termasuk Ketua RT setempat, penerima manfaat bansos (KPM), dan kepala desa, yang membenarkan adanya pemotongan dana sebesar Rp100.000 per KPM. Pemberitaan ini disajikan berdasarkan data yang valid sesuai dengan prinsip jurnalistik, serta didukung dengan bukti dan keterangan dari berbagai pihak.

Namun, pasca pemberitaan tersebut, jurnalis mendapatkan ancaman dan intimidasi melalui pesan WhatsApp dari beberapa pihak yang mengatasnamakan Ormas GAIB 212. Ancaman ini bertujuan untuk membungkam kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kami menegaskan bahwa tugas jurnalis adalah menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyampaikan informasi yang faktual kepada masyarakat. Setiap bentuk intimidasi, ancaman, atau upaya pembungkaman terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.

Kami meminta kepada pihak kepolisian dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini, serta memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis yang mengalami ancaman saat menjalankan tugasnya.

Kepada seluruh rekan media dan organisasi pers, kami mengajak untuk bersolidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

Jurnalis: Sahroni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *