SURAT TERBUKA KELUARGA BESAR NANI WARTABONE: Pengerahan Massa ke Balai Cagar Budaya Pengkhianatan Semangat 23 Januari 1942

GORONTALO, Tnipolrinews.com |
9 SEPTEMBER 2026 Keluarga Besar Pahlawan Nasional Nani Wartabone mengeluarkan surat terbuka berisi pernyataan sikap yang tegas terkait persoalan status dan pembongkaran bangunan Eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo. Surat ditandatangani oleh Ir Delyuzar Ilahude, selaku cucu tertua pahlawan nasional Nani Wartabone, disampaikan secara resmi kepada Wali Kota Gorontalo.
Dalam surat tersebut, keluarga besar Nani Wartabone menyampaikan keprihatinan mendalam atas beredarnya rekaman video yang menunjukkan adanya pengerahan massa untuk berunjuk rasa di lingkungan Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo dalam rangka menuntut penyelesaian sengketa terkait bangunan cagar budaya tersebut, ” tegasnya.
Keluarga besar menilai tindakan pengerahan massa itu sebagai intimidasi terhadap Balai Pelestarian Cagar Budaya maupun Tim Ahli Cagar Budaya dalam menjalankan fungsi undang-undangnya.
“Tim Ahli Cagar Budaya dan Balai Pelestarian adalah lembaga yang keberadaan dan tugasnya diperintahkan oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Fungsi mereka adalah mengkaji dan memberikan rekomendasi berdasarkan keahlian dan bukti, bukan berdasarkan tekanan,” tegas pernyataan tersebut.
Pernyataan itu menegaskan bahwa menekan lembaga ahli dengan pengerahan massa berarti menekan hukum itu sendiri dan menurunkan wibawa negara. Lebih jauh, tindakan demikian dinilai sekaligus merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942 yang diperjuangkan oleh Nani Wartabone.
Melalui tiga poin sikap yang disampaikan, keluarga besar Nani Wartabone:
1. Mengutuk segala bentuk pengerahan massa, tekanan, dan intimidasi terhadap Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo serta Tim Ahli Cagar Budaya;
2. Mendesak Pemerintah Kota Gorontalo menempuh penyelesaian melalui jalur yang sah, terbuka, dan bermartabat dengan melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya, para pakar, dan Kementerian Kebudayaan;
3. Mengutuk pembongkaran Eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo yang dianggap sebagai saksi sejarah hidup Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942.
Keluarga besar meminta agar persoalan ini dikembalikan ke jalur hukum, jalur ilmu, dan akal sehat, demi menjaga kehormatan sejarah serta kehormatan penegakan hukum di Gorontalo, ” tutupnya.
( S.R 01 )
