Maret 11, 2025

Sidang Sengketa Informasi Publik antara PKN Versus Dinas Komunikasi dan Informatika Ditunda, Termohon belum Siap Terkait dengan Surat Kuasa

0

Sidoarjo, Tnipolrinews.com – Sidang Sengketa Informasi Publik Non Litigasi dan Ajudikasi yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Jln Bandilan No 4, Waru, Kabupaten Sidoarjo, antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) Versus Dinas Komisi Informatika Provinsi Jawa Timur yang dipimpin oleh Majelis Yunus Mansur Yasin, S. Pd, Edi Purwanto, S. Psi, M. Di., Elis Yusniyanti, S. Sos., M.I.Kom dibantu Panitera Nanda Alifia Widyadhana, S.H.,adapun agenda sidang hari ini pemeriksaan awal sekaligus pembuktian. Selasa, (4/3/2025)

Adapun sidang sengketa informasi publik ini tidak bisa dilanjutkan antara pemohon dan termohon, berdasarkan  pantauan awak media di fakta -fakta persidangan, baik pemohon maupun pemohon masih ada kekurangan terkait dengan syarat -syarat pemberkasan, bahkan dari pihak termohon sendiri tidak memilik surat kuasa, dalam sidang Sengketa informasi publik tersebut pihak Pemantau Keuangan Negara kecewa atas ketidak siapan dari pihak termohon.

Patar Sihotang, S.H.,M.H selaku Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) dalam pernyataannya mengungkapkan kekecewaannya, mengingat jauh -jauh dari jakarta untuk menghadiri persidangan ini, tapi faktanya di persidangan mereka dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika yang diwakili oleh Legal dan Humasnya tidak mempunyai persiapan dan parahnya mereka belum memiliki surat kuasa, sehingga sidang ini tidak bisa dilanjutkan dan harus ditunda akan diagendakan lagi jadwal persidangan oleh Komisi Informasi Jawa Timur.

Lebih lanjut Patar juga mengatakan bahwa sebenarnya permohonan informasi publik ini sudah lama sekali kita layangkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melalui PPID Provinsi Jawa Timur, mengingat sebagai lembaga yang bergerak di sosial kontrol, monitoring serta pengawasan terhadap pengunaan anggaran yang bersumber baik itu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Desa.

Menurut Patar ini sebagai langkah awal bagian dari investigasi yang dilakukan oleh tim dilapangan, bahwa ditemukan ada indikasi dan dugaan terhadap penggunaan anggaran, tidak heran pada akhirnya sesuai dengan undang -Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pihaknya mengajukan permohonan terkait dengan Laporan Pertanggung Jawaban berupa Hardcopy dan Softcopy di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa timur.

Berhubung permohonan yang dilayangkan tersebut tidak dijawab dan tidak bisa direalisasikan, tidak heran pada akhirnya pihak PKN mengunakan saluran, mekanisme serta prosedur dan tata cara sengketa Informasi Publik sesuai dengan Undang -Undang No 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat untuk ikut dalam pengawasan serta melaporkan terkait dengan indikasi baik itu penyalah gunaaan jabatan dan wewenang pejabat birokrasi maupun tidak pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat publik.

“Pastinya kami sebagai masyarakat yang tergabung di dalam keluarga besar Pemantau Keuangan Negara (PKN) kecewa, mengingat sebagai masyarakat yang mempunyai kecintaan dan dedikasi terhadap negeri ini dengan mengunakan biaya sendiri jauh -jauh dari jakarta, tapi sepertinya pihak termohon tidak siap mengingat mereka sendiri belum mempunyai surat kuasa, padahal saya yakin pihak komisi informasi sudah jauh -jauh hari untuk memberikan informasi melalui undangan terhadap termohon untuk mengikuti sidang ini, secara tidak langsung kita kan berasumsi mereka terkesan mengulur -ngulur waktu dan cenderung tidak mempunyai persiapan,” Jelas Patar Sihotang.

Menurut Patar melihat kondisi seperti ini pastinya prihatin dan miris, mengingat anggotanya yang tersebar di provinsi di Jawa Timur hadir untuk mengikuti persidangan, tapi harus berakhir dengan kecewa, karena sidang tidak bisa dilanjutkan karena pihak termohon belum siap karena belum memiliki surat kuasa.

“Sebagai edukasi dan perhatian khususnya untuk pejabat publik, mengingat mereka inikan adalah pejabat yang dibayar oleh negara, seharusnya mereka ini paham, apalagi jelas sekali kami dari keluarga besar Pemantau Keuangan Negara (PKN) tidak mempunyai kepentingan apapun, kami hanya ingin pastikan bahwa dana yang bersumber dari APBN, APBD maupun Dana Desa terserap dengan baik dan jelas peruntukannya,” Tandasnya.

Masrul Ali Nuri dan Ayu Saulina yang merupakan perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika membenarkan terkait dengan belum siapnya pihak termohon, selaku birokrasi pemerintahan proses tidak bisa serta merta, mengingat ini kan pemberitahuan untuk panggilan sidang dari Komisi informasi belum terlalu lama kita terima, tapi setidaknya kita harus kordinasi dengan pihak PPID dalam hal ini Sekda.

Masrul juga menyinggung terkait dengan belum lengkapnya surat kuasa masih sedang berproses, tapi setidaknya mereka  hadir disini tidak semata -mata hadir melainkan atas perintah dari atasan walaupun hanya sebatas surat tugas tapi secara tidak langsung merupakan perintah resmi dari atasan.

“Untuk terkait materi nanti kita akan sampaikan di persidangan berikutnya, kalau hari ini kan agenda masih pembuktian awal, pemohon sendiri kan belum melengkapi terkait berkas administrasinya, nanti pastinya akan dilengkapi secara bersama -sama, mari kita saling menghormati satu sama lainnya,” tutupnya.(Arju Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *