Mei 29, 2026

PENGADAAN BERAS DI PTPN IV REGIONAL I KEBUN RANTAUPRAPAT, DIDUGA MELANGGAR REGULASI

0

 

TNIpolrinews.com // Labuhanbatu

Pengadaan beras di PTPN IV Regional I Kebun Unit Rantauprapat disorot. Skema yang dijalankan dinilai bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama PKB PTPN Group.

Sesuai PKB PTPN Group, jatah beras karyawan sudah dikonversi ke bentuk uang. Nilai uang disesuaikan golongan/jabatan dan mengikuti harga pasar beras yang ditetapkan manajemen tiap regional. Konversi ini dibuat untuk mencegah kecurangan saat pembagian natura.

Namun di Kebun Unit Rantauprapat, pengadaan beras tetap dilakukan. Kegiatan itu disebut dilakukan Ketua SPBUN Donal Sipahutar atas persetujuan Manager Kebun Unit Rantauprapat.

Konfirmasi salah satu karyawan yang tak mau disebut namanya menyebut, sistem pembagian beras dulu rawan curang. “Dulu pembagian beras ini jorok mainnya, kalau jatah kita ada lebih setengah kilo tak dihitung, kilonya pun kurang setiap goni. Makanya sekarang dijadikan duit,” ujarnya pada Sabtu, 23 mei 2026.

Keterangan Manager kebun dan Ketua SPBUN kepada awak media berdalih, pengadaan beras dilakukan karena permintaan istri karyawan yang membuat surat pernyataan. “Banyak mengeluh ATM-nya sudah digadekan sama rentenir. Jadi ini inisiatif kami dan kami tidak ada mengambil keuntungan, hanya sosial,” ucap sang manager.

DPP LSM ELANG MAS menilai langkah itu menyalahi aturan. “Perjanjian sudah jelas. Akibat kecurangan pembagian beras di masa lalu, makanya untuk natura dibayarkan dengan uang. Ini sudah disepakati dalam PKB,” kata perwakilan DPP LSM ELANG MAS.

LSM ELANG MAS meminta Direksi PTPN IV Regional I dan Holding Company mengambil tindakan terhadap manager dan SPBUN yang diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Hingga berita ini dipublikasikan, konfirmasi ke Manajemen PTPN IV Regional I dan Ketua SPBUN Donal Sipahutar belum mendapat tanggapan resmi.

Penulis: Mahmud Ritonga/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *