Tidak Ada Kapoknya, Penjualan Obat Jenis G di Tegal Masih Aktif Berjalan

Tegal, Tni polri News. Com |
18/07/2026
Bojong, Masih aktif penjual obat obatan jenis daftar G , yaitu Tramadol, Triad, Heksimer.
Di wilayah Tegal Terutama wilayah desa suniarsih (bojong) penjual dengan modus menjual BAN bekas dan tambal ban, untuk melabuhi masyarakat dan warga. Dari tim media mendatangi warung yang terletak di jalan raya suniarsih gambuhan, perbatasan kabupaten Tegal dan kabupaten pemalang.
Penjual Masih lenggang dan dengan santai melayani pembeli, tidak takut di datangi dari media
Rabo 15/07/2026 menurut informasi penjual, setelah di konfirmasi dari media dia menjual di sini lumayan lama,
Banyak dugaan penjualan obat obatan jenis daftar G di wilayah Tegal banyak oknun dari APH di belakang mereka. Yang membek Up Sampai bebasnya dia menjual obat daftar G secara bebas .
Maka untuk itu Bupati Tegal harus bisa turun tangan mengenai meluasnya penjualan obat obatan jenis daftat G Yang di jual bebas tanpa resep dokter dan juga penyalahgunaan obat – obatan terlarang.
Jelas sangat menganggu anak muda dan remaja, memang tujuan mereka ke anak muda bisa merusak moral generasi bangsa dan jelas melanggar.
Pasal 435 juncto pasal 138 ayat (2) dan (3) undang undang RI nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan dapat di pidana paling lama 12 tahun dan denda 5 milyar, juga pasal 197 jo pasal 106 ayat(1) sub pasal 198 jo pasal 108(1) uu nomer 36 tahun 2009 juga tentang kesehatan.
‘Dalam perbuatan pengedar atau penjual bisa di kenai pasal 62 undang undang RI nomer: 5 tahun 1997 tentang psikotropika
Muchlasin
