Adhi Ketua DPW Pelita Prabu Jatim Kecam Pelaku Mega Korupsi Pertamina
Surabaya, tnipolrinews.com | Relawan Prabowo Gibran “Pelita Prabu Provinsi Jawa Timur” meminta Kejaksaan Agung untuk serius membongkar kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga. Peristiwa heboh yang terjadi di awal tahun ini merupakan contoh nyata bahwa perihal mega korupsi masih saja terjadi.
Tias Satrio Adhitama, M.A, Ketua DPW Pelita Prabu Provinsi Jawa Timur memastikan ikut mengawasi, mengecam dan memohon kepada para penegak hukum untuk melakukan pengusutan hingga ke akar-akarnya (11/03/2025).
Pria yang akrab disapa Adhi orang Sidoarjo ini mengatakan hukuman ini layak diberikan untuk membuat efek jera pada pelaku korupsi tersebut dan agar masyarakat tahu bahwa pemerintahan Prabowo Gibran tidak main-main atas perkara korupsi.
“Akibat korupsi ini negara merugi ratusan miliar rupiah. Sesuai dengan perintah Presiden Prabowo bahwa pelaku korupsi harus dikejar tanpa kompromi,” urainya tegas.
Adhi kembali menegaskan bahwa para pelaku wajib mengembalikan kerugian negara dan harus dibuat jera. Ia setuju jika para pelaku harus dimiskinkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau sekalian dihukum mati mengingat peristiwa ini sudah sangat menyakitkan bagi masyarakat Indonesia,” kata pria yang juga berprofesi akademisi ini.
Dari keterangan Kejaksaan Agung, bahwa kasus terjadi dari tahun 2018-2023. Bahkan yang menjengkelkan mereka para pelaku memiliki grup WhatsApp (WA) yang dinamai grup “Orang-orang Senang.”
“Kejadian terjadi sejak era Pandemi Covid-19 pada kurun 2020-2023. Saat semua masyarakat berada dalam posisi sulit, namun ironisnya ada oknum-oknum yang meraup uang secara ilegal dengan menjarah hak-haknya masyarakat, ” paparnya menyayangkan kejadian tersebut.
Adhi setuju bahwa para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Baginya sikap relawan Pelita Prabu di Jawa Timur sudah jelas mewakili suara pendukung Prabowo Gibran dan masyarakat Jawa Timur secara luas.
“Kasus ini melibatkan beberapa petinggi dari anak Pertamina Patra Niaga, yang diduga melakukan korupsi impor minyak mentah dan produk kilang sejak 2018 dan 2023, ” tutupnya.***
Jurnalis : Eulis Cahya Tarbiyah|