Juni 25, 2025

DPRD Jatim Menyiapkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Komitmen Komisi E terhadap Tingginya Angka Kekerasan

0

Surabaya, Tnipolrinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menanggapi serius tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Oleh karena itu, wakil rakyat menyiapkan percepatan pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak. Rancangan ini diperlukan dalam regulasi pembaruan yang lebih relevan dengan kondisi sosial dan tantangan zaman, terutama di era digital.

Anggota Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas mengatakan, data kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jatim memprihatinkan. Tahun 2023 terdapat 972 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 1.531 kasus kekerasan terhadap anak. Tahun 2024 angkanya memang menurun menjadi 771 dan 1.103 kasus. ”Bentuk kekerasan seksual masih menjadi yang paling dominan,” terangnya pada Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (23/6).

Puguh juga menyoroti praktik perkawinan anak di Jatim yang masih tinggi. Angka dispensasi kawin melonjak pada tahun 2020 menjadi 17.214 kasus pasca perubahan batas usia minimal menikah dari 16 menjadi 19 tahun. Meski menurun 8.753 kasus pada tahun 2024, angkanya tetap menunjukkan perlunya langkah serius dari pemerintah daerah.

Perkembangan teknologi juga membawa tantangan baru. Berdasarkan studi Disrupting Harm 2022, 41 persen anak dan remaja Indonesia menyembunyikan usia mereka saat online . Mereka lebih rentan terhadap predator digital dan kekerasan seksual yang berani. Survei U-Report 2019 juga mencatat bahwa 45 persen responden anak muda usia 14–24 tahun pernah mengalami cyberbullying .

Perda 16/2012 dan Perda 2/2014 sudah tidak memadai dan perlu diganti dengan satu regulasi terpadu. Penggabungan dua perda ini dinilai akan menciptakan sistem perlindungan yang lebih komprehensif, efisien, dan adaptif terhadap perubahan sosial maupun teknologi.

Raperda yang diusulkan akan mencakup sejumlah aspek penting. Seperti tugas dan wewenang pemerintah daerah, perencanaan dan penyelenggaraan perlindungan, kelembagaan, sistem informasi, kerja sama daerah, partisipasi masyarakat, hingga pelatihan dan pengawasan. Penguatan koordinasi lintas lembaga juga menjadi salah satu poin utama yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan.

Raperda ini mengacu pada regulasi nasional terbaru. Di antaranya, UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PP 78/2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, dan Perpres 55/2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Dengan regulasi baru yang menyatukan perlindungan perempuan dan anak dalam satu payung hukum, upaya penanganan, pencegahan, dan pemulihan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan menyeluruh.

Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono menambahkan, usulan komisi E terhadap raperda ini merupakan bentuk komitmen legislatif dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat di tingkat akar rumput. (Sonny/Rendra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *