September 10, 2025

Sinergi Polsek Pugung dan Warga Berhasil Membekuk Pelaku Curanmor

0

Tnipolrinews.com

Tanggamus – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berhasil dipadamkan berkat sinergi yang solid antara aparat Polsek Pugung dan partisipasi aktif masyarakat setempat. Seorang pelaku dengan inisial IP (21), yang merupakan warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, berhasil diamankan setelah melalui pengejaran dramatis pada Minggu dini hari (7/9/2025).

Kejadian bermula ketika Ruli Peni (44), seorang warga Pekon Tanjung Kemala, mendapati sepeda motor Honda Blade berwarna biru-oranye miliknya dengan nomor polisi BE 3809 VH raib dari teras rumahnya sekitar pukul 00.30 WIB. Korban mengakui bahwa ia lupa mencabut kunci kontak dari sepeda motornya, sehingga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melancarkan aksinya dengan mudah.

Menyadari kejadian tersebut, Ruli Peni segera melaporkannya ke Polsek Pugung. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pugung IPTU Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., langsung menginstruksikan Team Tekab 308 Presisi untuk segera melakukan patroli dan pengejaran. Respon cepat ini menunjukkan komitmen Polsek Pugung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam pengejaran tersebut, aparat kepolisian tidak bekerja sendiri. Warga sekitar yang mendengar kejadian tersebut turut serta membantu melakukan pengejaran terhadap pelaku. Partisipasi aktif warga ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan.

Aksi kejar-kejaran berlangsung cukup menegangkan hingga sejauh dua kilometer. Pelaku yang berusaha melarikan diri akhirnya terhenti setelah sepeda motor curian yang dikendarainya kehabisan bahan bakar. Tanpa pilihan lain, pelaku kemudian mencoba melarikan diri ke arah perkebunan. Namun, berkat kesigapan aparat kepolisian dan bantuan warga, pelaku berhasil diamankan.

“Penangkapan pelaku ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat dapat membuahkan hasil yang positif. Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Iptu Alfiyan saat memberikan keterangan pers mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., pada Senin (8/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ia tidak beraksi seorang diri. IP menyebutkan tiga nama rekannya, yaitu Y, H, dan D, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polsek Pugung telah membentuk tim khusus untuk memburu ketiga pelaku tersebut.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade biru-oranye dengan nomor polisi BE 3809 VH. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 8 juta.

Iptu Alfiyan menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Ia juga menambahkan bahwa Polsek Pugung akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif lainnya guna mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati. Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkir, dan gunakan kunci pengaman tambahan jika diperlukan. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya,” imbau Iptu Alfiyan.

Lebih lanjut, Iptu Alfiyan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kerjasama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Ia menekankan bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *