September 10, 2026

SEPEKAN VIRAL TANPA TINDAKAN: 3 SPBU KALTENG DIDUGA JADI “PABRIK” BBM ILEGAL Awak media & GWI Temui Propam Polda: “Kami Bawa Bukti, Bukan Tuduhan”

0

PALANGKA RAYA | Tnipolrinews.com

Sudah sepekan viral berita media nasional YouTube TikTok tangkap tangan” penyaluran BBM ke jerigen dan tandon raksasa Tapi hingga Rabu, 09/09/2026, publik Kalimantan Tengah belum melihat tindakan tegas dari Pertamina, BPH Migas, maupun APH.

Kekecewaan serta laporan masyarakat yang mendorong Tim Investigasi media bersama Ketua DPD GWI Kalsel iswandi turun langsung ke lapangan

DATA FAKTA: 3 SPBU, MODUS SAMA

1.SPBU 64.735.04 – PT NUR AFNAN “Alamat: Jl. Pulo Telo, Kuala Kapuas “Temuan: 1 Unit Daihatsu KH 8894 JD terpantau mengisi BBM ke 20 jerigen. pukul 22.00 wib. Tanpa di lengkapi surat rekomendasi. Diduga tidak layak untuk kebutuhan”rumah tangga”sesuai peraturan pertamina.

2.SPBU 65.748.001
Alamat: Jl. Trans Bahaur – Kalawa, Pulang Pisau
Waktu: Selasa, 01/09/2026 Pukul 22.30 WIB
Temuan: 2 Unit DA 8212 MI dan L 8033 BA masing-masing isi 2 tandon 1000 liter, drum biru 250 liter, dan puluhan jerigen.
Jenis BBM: Pertalite dan Pertamax.

3.SPBU 65.748.003
Alamat: Jl. Lintas Poros Maliku – Bahaur, Desa Purwodadi, Kec. Maliku, Pulang Pisau
Waktu: Rabu, 02/09/2026 Pukul 02.30 WIB
Temuan: 1 Unit KH 8378 JF bermuatan 2 tandon raksasa 1000 liter, 4 drum biru 250 liter, dan puluhan jerigen 35 liter.
Jenis BBM: Biosolar, Pertalite dan Pertamax.

Upaya konfirmasi Awak media ke pertamina mentok.Jumat 04/09/2026 dan Selasa 09/09/2026 pukul 11.00 WIB, awak media mendatangi Kantor PT Pertamina Patra Niaga di Jl. RTA Malino No. 57, Palangka Raya. Hasilnya: kantor tutup, tidak ada pejabat. praduga pertamina kalteng Bungkam

upaya tlp sms WhatsApp awak media ke SBM I petamina Hari Harjunadi tidak direspons dan SBM II Lucky Haryanto menjawab, saya sedang di luar kota”pak.”

“Video sudah seterang ini, bukti sudah sejelas ini. Masa iya lembaganya malah hilang?” kata A salah satu warga Kapuas.kami masyarakat Kalimantan Tengah butuh bukti kenyata bukan janji ucapnya singkat.

Di tengah kebuntuan, tim media bersama DPD GWI Kalsel mendatangi Bidang Propam Polda Kalimantan Tengah.
Kunjungan tersebut disambut baik oleh Ipda Sugeng Riyadi. Kabid Propam sedang menghadiri pelantikan di Mapolda Tidak tahu kapan selesainya.ucap Sugeng Riyadi

Dalam pertemuan itu, Awak media menyampaikan tujuannya.selain memberikan informasi dan bukti hasil investigasi di lapangan kami juga memberikan informasi terkait dugaan adanya oknum,yang terlibat diduga mencederai nama institusi serta distribusi BBM.

“Kami datang untuk bersilaturahmi dan berkolaborasi. Tujuannya satu: menjaga marwah institusi dan meluruskan oknum-oknum yang merusak reputasi publik.” Pers dan Polri harus satu barisan melawan penyimpangan,” tegas Iswandi.

Propam Sugeng menerima informasi tersebut dengan baik dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur.serta memberikan saran kepada awak media dengan isi porm online

Praktik ini diduga melanggar Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2023 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp60 Miliar.

TUNTUTAN MASYARAKAT KALTENG (PUBLIK)
1.Pertamina: Sidak dan audit. Jangan tutup mata.
2. BPH Migas: Cabut izin SPBU nakal. Jangan tebang pilih.
3. APH: Usut tuntas. Periksa aliran BBM serta adanya praduga pihak-pihak oknum yang “backup”.

“BBM subsidi itu milik Rakyat penyaluran harus terkordinir jelas Jangan sampai rakyat yang antre, tapi yang diuntungkan justru tandon 1000 liter tengah malam.”

Redaksi Awak media menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Pengelola SPBU, dan pihak terkait lainnya.

Penyampaian hak jawab dapat dikirim ke redaksi@kopitv.id paling lambat 1×24 jam sejak berita ini ditayangkan. Hak jawab akan kami muat secara berimbang tanpa pengurangan sesuai Pasal 5 Ayat 2 & 3 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE. (*)

tim & Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *