12 Korban Rumah Bodong Rumah Kos Mandiri Damarsi Buduran Sidoarjo Tuntut Pengembalian Uang Dari PT. Sampurna Indo Raya
————-
Sidoarjo, TNIpolrinews.com |
Seperti berita yang diturunkan sebelumya, bahwa 12 korban pembelian tanah dan rumah kos bodong di Damarsi Buduran Sidoarjo
telah dijanjikan serah terima kunci dalam 3 bulan setelah pelunasan uang muka. Namun, hingga lewat batas waktu, pembangunan sampai saat ini belum dimulai dengan alasan keterlambatan material, fasilitas, fokus proyek lain, dan berbagai alasan lainnya.
Setelah setahun (sejak Juli 2024) para korban sudah sering mengajukan maksud untuk pengembalian uang. PT. Sampurna Indo Raya kemudian menetapkan potongan administrasi 10% yang masih dianggap cukup besar oleh para korban.
“Dalam kondisi ketidakpastian pembangunan rumah dan pengembalian biaya, pihak marketing saling lempar tanggung jawab dan kini sulit dihubungi,” ujar salah satu korban yang tidak mau namanya ditulis dalam berita kali ini (24/09/2025).
Sejak awal para korban telah menyetujui pembelian bangunan berukuran 7 x 3 meter (21 m²) dengan harga awal sebesar Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). Ketentuannya apabila terdapat perubahan luas tanah atau kavling, atau pemberian diskon uang muka, maka harga akan disesuaikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Menurut Antonius Sri Krisna Wardhana pendamping hukum dari Sidoarjo, bahwa pembayaran uang muka dilakukan langsung di Kantor Notaris & PPAT Yanuar Iskandar, S.H., M.Kn., dengan kehadiran Anwar Rosidin yang mengaku sebagai notaris pengganti namun sebenarnya karyawan PT. Sampurna Indo Raya.
“Para Korban menandatangani Akta Perjanjian Pembayaran Rumah, bukan Akta PPJB, tanpa kehadiran Notaris & PPAT Yanuar Iskandar, S.H., M.Kn., sehingga akta tersebut hanya diketahui olehnya dan tidak dibuat di hadapannya,” ujar pria yang sudah mengawal kasus ini dan sudah disampaikan ke Polresta Sidoarjo.
Sudah jamak ditahu bahwa Agus Nasroni selaku Komisaris PT Sampurna Indo Raya adalah residivis atas kasus serupa terkait proyek perumahan lain. Hal ini memperkuat keyakinan para korban bahwa mereka telah menjadi korban mafia tanah dalam transaksi bodong jual beli Rumah Kost Mandiri Damarsi Buduran.
“Sampai detik ini mayoritas korban belum mendapat pengembalian uang maupun menerima tanah dan bangunan yang telah dijanjikan, kita atas nama LBH HOPE akan terus mengupayakan jalan terbaik demi hak-hak 12 korban ini,” imbuh Krisna dengan nada serius.***
Jurnalis: Tias Satrio Adhitama