Oktober 26, 2025

Satreskoba Polresta Balikpapan Musnahkan Barang Bukti Narkotika 63,63 Gram dari Dua Kasus Hasil Tangkapan

0

——

TNIPolrinews.com – Balikpapan –

Hasil kegiatan Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti jenis narkotika hasil ungkap dua perkara tindak pidana narkotika yang hasil Ungkapan jajaran reskoba. Kegiatan berlangsung pada Selasa (21 okt 2025) pukul 10.00 WITA di Ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan, lantai 2 gd Utama , Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kelandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Dari hasil wawancara khusus, Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Safarudin, S.H. menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari dua perkara narkotika, dengan total sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 63,63 gram,” ungkap AKP Safarudin.

Demikian PenyamPian wakasat Reskoba ; Adapu perkara pertama terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor 165/X/2025/SPKT Resnarkoba Polresta Balikpapan dengan tersangka berinisial DW alias P, ditangkap pada 1 Oktober 2025. Barang bukti yang diamankan berupa paket sabu dengan total berat 43,73 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43,73 gram dimusnahkan, sementara 6,1 gram dikirim ke Puslabfor untuk uji laboratorium, dan 1 gram disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.

Sementara perkara kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 169/X/2025/SPKT Resnarkoba Polresta Balikpapan, dengan tersangka inisil (R I) alias R, ditangkap pada 6 Oktober 2025. Dari tangan pelaku diamankan enam paket sabu seberat 23,34 gram, di mana 19,87 gram di antaranya dimusnahkan, 0,03 gram dikirim ke Puslabfor, dan 1 gram disisihkan untuk persidangan.

Dua tersangka ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersuga ijisial ( DW ) turut diamankan di pinggir Jalan Ahmad Yani, RT 08, Kelurahan Gunung Sari, Balikpapan Tengah. Sementara sodara (R I ) ditangkap di sebuah rumah di kawasan BTN Gunung IV, RT 38, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat,” jelas AKP Safarudin.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

AKP Safarudin menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk 1memastikan barang haram tersebut tidak lagi beredar dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Pemusnahan ini bagian dari prosedur hukum yang wajib dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan, serta menjadi komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Balikpapan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap indikasi atau aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba kepada pihak kepolisian.

Kasi Humas menbahkan dengan pegukapan dan pemusnahan Barang Bukti NARKOBA TSB petugas telah menyelamatkan Calon sejumlah Korban dari keganasan barang Terlarang tersebut , Serta kami mengharap peran serta Warga masyarakat untuk lebih aktif falam memeberikan Info dan Laporan kepada pihak.berwajib ( Vall Center. 110 pollresta )
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membantu aparat kepolisian dalam memberikan informasi. Bersama kita jaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan barang berbahaya sejenisnya ,” tegas Ipda Sangidun”.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, Polresta Balikpapan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Balikpapan dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai aturan.
Jurnalis L ilik. S – Djoko Kariyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *