Polsek Talang Padang Tangkap Satu Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lingkungan Masjid Gunung Alip, Satu Rekannya Masih Diburu
TNIPOLRINEWS.COM –
Tanggamus Lampung — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, dengan dukungan unsur Polsek Wonosobo, berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di area parkir Masjid Jami Alqarim, Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka yang berhasil diamankan berinisial AW (32), warga Pekon Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan dilakukan setelah tim menyusun rangkaian penyelidikan berbasis laporan polisi serta rekaman pengawasan CCTV di lokasi kejadian.
“Tersangka AW berhasil ditangkap di wilayah sekitar Pasar Pangkul, Kecamatan Wonosobo, pada hari Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Iptu Harunur Rasyid mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Dari tangan tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa: kaos oblong warna putih merek Levis, celana jeans pendek warna biru dongker, topi merek New York 53, serta perangkat telepon genggam merek Poco warna emas. Selain itu, dokumen kepemilikan kendaraan milik korban juga diamankan, meliputi: STNK sepeda motor Honda Beat nomor polisi BE 2421 ZV, surat perjanjian pembiayaan, serta fotokopi BPKB. Sementara itu, sepeda motor yang menjadi objek pencurian hingga saat ini masih dalam proses penelusuran.
Kejadian pencurian berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban bernama Ajeng Indah Krisnawati (23), warga Dusun Sinar Agung, Pekon Gedung Agung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BE 2421 ZV di halaman masjid untuk melaksanakan ibadah Salat Isya. Kendaraan dalam kondisi terkunci pada setang. Setelah selesai beribadah, korban mendapati kendaraannya telah hilang dari tempat parkir dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp15.000.000,-.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta identifikasi melalui rekaman CCTV, petugas berhasil menelusuri identitas pelaku. Saat diperlihatkan bukti rekaman, tersangka AW mengakui perbuatannya dan mengaku melaksanakan aksi tersebut bersama rekannya yang berinisial K.
Dalam pelaksanaan aksinya, diduga rekannya yang berperan sebagai pelaku utama menggunakan kunci berbentuk huruf T untuk merusak kunci kontak kendaraan korban, lalu membawanya kabur ke arah wilayah Wonosobo.
“Dari pengakuan tersangka AW, perbuatan ini dilakukan secara berdua. Rekannya yang berinisial K saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan pencurian karena terbebani utang. Keduanya berangkat dari Wonosobo menuju wilayah Talang Padang untuk mencari sasaran kendaraan yang mudah diambil. Saat tiba di lokasi Masjid Jami Alqarim, mereka melihat sepeda motor korban terparkir tanpa pengawasan. Rekan yang kini menjadi DPO kemudian turun, merusak kunci kendaraan, dan membawanya kabur, sementara AW berperan mengemudikan kendaraan yang mereka tumpangi menuju lokasi kejadian serta kembali ke wilayah Wonosobo setelah aksi selesai.
Saat ini tersangka AW beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolsek Talang Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara upaya pengejaran terhadap DPO K terus diintensifkan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandas Iptu Harunur Rasyid.
(Heriyadi)
