Agustus 31, 2026

Usut Dugaan Mark-up 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah, DPP KAMPUD Kirim Laporan ke KEJATI

0

TNIPOLRINEWS.COM –

Bandar Lampung — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi menyerahkan laporan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan ini berkaitan dengan dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Ahmad Hanafiah, Kabupaten Lampung Timur.

Dugaan ini mencakup 13 paket pengadaan alat kesehatan (Alkes) serta 1 paket pengadaan electric generating set pada Tahun Anggaran 2026. Diduga kuat seluruh proses telah diatur dan dikondisikan oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah, dengan modus peningkatan harga atau mark-up guna memperoleh pengembalian dana atau cash back.

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (31/8/2026), Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, Amd. serta Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur Fitri Andi, menjelaskan bahwa laporan ini diajarkan sesuai kewenangan Kejati Lampung untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami telah secara resmi mengirimkan surat laporan masyarakat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin, 31 Agustus 2026, terkait pelaksanaan 13 paket pengadaan alat kesehatan dan 1 paket pengadaan genset Tahun Anggaran 2026 yang diduga sarang praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Kami berharap Kejati Lampung di bawah pimpinan Bapak Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. yang baru saja dilantik oleh Jaksa Agung, dapat segera menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum demi terwujudnya keadilan dan kepatutan di tengah masyarakat,” ujar Seno Aji.

Seno Aji merinci bahwa temuan tim investigasi DPP KAMPUD mengungkap adanya pengaturan pembagian paket proyek alat kesehatan tahun 2026 kepada enam perusahaan penyedia, yaitu: Endo Indonesia, Bina Equipment Sejahtera, Aritek Karya Mandiri, Medivindo Sarana Medica, Ge Operations Indonesia, dan Pana Indo Alkestama. Hal ini didukung keterangan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun pernyataan Bupati Lampung Timur yang menegaskan adanya skema pengaturan proyek oleh Plt Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah.

Selain pengaturan pembagian 14 paket proyek tersebut — di mana Plt Direktur juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) — terungkap adanya komitmen tersembunyi yang mengarah pada praktik peningkatan harga atau mark-up guna menghasilkan cash back.

“Berdasarkan keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK, pengkondisian ini didasari adanya kesepakatan tertentu yang mengarah pada peningkatan harga. Hasil dari peningkatan harga tersebut kemudian dijadikan sumber pembayaran kembali atau potongan harga yang diserahkan penyedia kepada pengguna anggaran/PPK setelah proses pengadaan selesai,” jelas Seno Aji.

Sementara itu, Agung Triyono menambahkan bahwa pengadaan yang dilakukan oleh PPK juga terindikasi adanya penyelundupan paket proyek yang berpotensi menumpang dan menumpuk anggaran.

“Dari tinjauan Rencana Umum Pengadaan, deskripsi kegiatan, hingga riwayat pemilihan penyedia melalui e-Katalog, terindikasi jelas adanya penyelundupan paket. Hal ini terlihat pada belanja alat kedokteran bedah yang dikerjakan Endo Indonesia, yang tidak tercatat dalam dokumen perencanaan pengadaan dan berpotensi tumpang tindih dengan belanja alat kedokteran electrocauther 2 set dengan spesifikasi serupa yang juga dikerjakan oleh perusahaan yang sama,” tegas Agung Triyono.

Di sisi lain, Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur Fitri Andi meminta Kejati Lampung merespons laporan ini secara cepat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta Kejati Lampung menindaklanjuti laporan ini secara responsif, transparan, dan akuntabel demi tegaknya keadilan, kepastian hukum, serta nilai kepatutan di masyarakat. Apabila diperlukan, kami juga berencana meneruskan laporan ini ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta,” pungkas Fitri Andi.

 

(Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *