November 20, 2025

Polres Tanggamus Gelar FKP 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

0

TNIPOLRINEWS.COM –

lampung tanggamus – Polres Tanggamus menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian, termasuk pembuatan SKCK, pelayanan SIM, SPKT, dan proses penyidikan. Acara ini berlangsung di Aula Serumpun Padi, Kuta Dalom, Kecamatan Gisting, pada Rabu, 19 November 2025, mulai pukul 08.00 WIB.

Dalam forum ini, berbagai satuan fungsi Polres Tanggamus memaparkan materi terkait peningkatan pelayanan. Sat Intelkam, Sat Lantas, Sat Reskrim, dan SPKT Polres Tanggamus memberikan penjelasan rinci mengenai inovasi dan perbaikan yang telah dan akan dilakukan.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, melalui Nur Rakhman Yusuf, S.Sos, juga memberikan materi yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Sesi tanya jawab dan penandatanganan berita acara FKP menjadi bagian penting dari kegiatan ini.

Kapolres Tanggamus, AKBP Ramhad Sujatmiko, S.I.K., M.H., dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakapolres Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., menekankan bahwa FKP adalah wadah penting untuk dialog antara masyarakat dan kepolisian. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan kemampuan Polres dalam memberikan pelayanan yang optimal.

Wakapolres juga menyampaikan komitmen Polres Tanggamus untuk terus meningkatkan pelayanan publik, termasuk melalui pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu. Gedung ini akan mengintegrasikan layanan SKCK, perpanjangan SIM, SPKT, dan pengaduan masyarakat dalam satu lokasi untuk memudahkan akses dan mempercepat proses pelayanan.

Dalam sesi tanya jawab, berbagai isu penting diangkat oleh peserta. Marvela Putri Yana dari STEBI Tanggamus menyoroti perlunya pelayanan SKCK di Polsek jajaran, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pelayanan. Aipda Edi Darul menanggapi bahwa Polres Tanggamus berencana untuk mewujudkan pelayanan SKCK di seluruh Polsek pada tahun 2026.

Kepala Pekon Way Harong, Saibun, menanyakan tentang informasi yang beredar di media sosial mengenai perpanjangan SIM seumur hidup dan alur pembuatan SKCK. Ipda Febran menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan SIM tetap berlaku lima tahun. Ia juga menjelaskan bahwa pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Polri Presisi dengan biaya PNBP Rp30 ribu.

Adha Alisyahbana dari STEBI Tanggamus menanyakan tentang penanganan tindak kriminal seperti curas dan balap liar. Ipda Febran menjelaskan bahwa Polres Tanggamus secara rutin memberikan edukasi tentang aturan berlalu lintas dan melakukan penertiban terhadap anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor. Ipda Andrapala menambahkan bahwa Polres Tanggamus telah membentuk Tim Patroli Presisi dan Tekab 308 Presisi untuk mencegah dan menindak tindak kriminal.

Asisten Kepala Ombudsman Lampung, Hidayat, memberikan masukan tentang pentingnya administrasi penyidikan yang sesuai prosedur dan pelayanan SPKT, SKCK, serta SIM yang terintegrasi dan mudah diakses.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk PJU Polres Tanggamus, perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, BPJS, Dinas Dukcapil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial Kabupaten, Ketua STEBI Tanggamus, perwakilan Babinsa, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, LSM, tokoh adat, tokoh pemuda, dan wartawan.

 

(N.Heriyadi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *