Advokat Dameria Tegaskan PT CSM Untuk Bayar Ganti Untung Atas Penyerobotan Tanah Petani Urangagung
SIDOARJO, tnipolrinews.com – Dameria Tiodora Siahaan, SH, MH, Mkn salah satu advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hope kembali menegaskan perihal ganti untung atas tanah yang sudah dipakai untuk kepentingan bisnis perumahan. Ia meminta PT Citra Sekawan Mandiri (CSM) agar tidak berbelit-belit dalam penuntasan tanah tiga petani yang belum menerima hak-haknya.
“Saya menegaskan bahwa urusan penyerobotan yang dilakukan PT CSM atas tanah tiga petani segera dibayarkan, empat tahun ini para petani tidak bisa menggarap sawah mereka. Ini fakta rakyat kecil ditindas,” ujar perempuan yang biasa disapa Dame ini.
Sementara itu tiga petani korban yang belum mendapat hak- haknya tersebut bertemu dengan advokat LBH Hope lainnya yaitu Antonius Sri Krisna Wardhana. Mereka bersama Krisna berdiskusi mengenai tahapan-tahapan selanjutnya dalam upaya penyelesaian kasus ini. Pada akhir pertemuan, mereka kompak melakukan foto bersama di lahan yang selama empat tahun ini diserobot PT CSM.

Fauzi anak dari salah satu korban mengatakan bahwa usaha ini tidak akan berhenti sampai hak-hak ganti untung mereka dapatkan. Ia dan dua korban lainnya menganggap PT CSM memakai tanah mereka tetapi belum dibayar.
Hal ini dibenarkan oleh Sulikah, petani kedua. Ia dan rekan-rekannya selama empat tahun ini sudah tidak bisa menggarap sawah tersebut.
“Tanah belum dibayar tapi sudah muncul Sertifikat Hak Guna Bangunan, dibangun perumahan, dan diperjualbelikan. Ada apa dengan Sidoarjo?,” ujar ketus perempuan yang viral di Tik Tok ini terkait sengketa tanah tersebut.
Krisna juga masih berkoordinasi lanjutan dengan Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo maupun pihak Wakil Bupati Sidoarjo yakni Mimik Idayana. Kasus ini sudah pernah disampaikan ketika hearing di meja Komisi A DPRD Sidoarjo dan audiensi di rumah dinas Wakil Bupati Sidoarjo.***
Jurnalis: Rio Adhit