Satreskoba Polresta Gencarkan Pengungkapan Kasus Narkoba Jelang Akhir Tahun di Wilkum Kota Balikpapan

—–
TNIPolrinews.com | Balikpapan –
Dalam rangka keseriusan dan bentuk dukungan mewujudkan Zerro Narkoba di Kota Balikpapan Khususnya Polda Kalimantan Timur Umumnya . Jajaran Satuan Reskoba Polresta selaku Kasat Narkoba yabg di wakilu Wakasat AKp.Syafrudin SH , berdasarkan adanya laporan yang masuk/ aduan ssperti
Laporan Polisi Nomor: LP Nop /2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 22 November 2025.
Yang dimana jelas dan tegas terduga pelaku Melangar pasal atas perbuatanya secara akal sehat dalam kehidupan sehari harinya , adapaun
Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Debgan ancaman Hukuman Kurungan Pe jara / Ancaman Hukuman mati .” Kata Akap.Safarudin’.
Adapun lokasi kejadian berada di
Jl. MT. Haryono No Rt. 05 Kel. Batu Ampar, Kec. Balikpapan Utara tepatnya di parkiran Hotel As.
Pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 16.20 WITA.
Atas pengungkapan ini petugas Satreskoba berhasil mengamankan Barang Bukti sbb;
– 3 (tiga) paket sabu seberat brutto 21,27 gram;
– 9 (sembilan) butir pil ekstasi seberat brutto 4,07 gram;
– 1 (satu) buah timbangan digital;
– 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari plastik;
– 13 (tiga belas) buah plastik klip bening kosong;
– 1 (satu) Buah kotak bewarna hitam;
– 1 (satu) buah amplop bewarna putih;
– 1 (satu) buah kotak tisu bewarna hitam;
– 1 (satu) buah plastik tissue bekas bertuliskan montiss;
– 1 (satu) buah kunci kendaraan roda 4 jenis truck warna kuning dengan no pol KT 8445 KU;
– 1 (satu) unit Hp merk Samsung galaxy A15 warna navy .
Adapun.terduga tersangka dengan inisial ,
(SY bin (Alm) S, ) kewarganegaraan: Indonesia, jenis kelamin: Laki-laki, umur: 32 tahun, pekerjaan: Belum Bekerja, alamat Jl. Borobudur No. Rt.0/- Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Yang bersamgkutan
Sdr.( SY bin (Alm) S) merupakan Pengedar Narkotika jenis sabu dan Residivis Narkotika tahun 2019 dan bebas tahun 2023.
Dalam uraian Singkat kejadian swbagai berikut :
Pada hari Jumat, 21 November 2025 Pukul 11.00 wita Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di daerah Hotel As Jl. Mt Haryono No Rt. Kel. Batu Ampar, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian pada pukul 16.20 wita tim opsnal mengamankan 1 (satu) orang yang berada di parkira Hotel As Jl. Mt Haryono No Rt. Kel. Batu Ampar, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. yang mengaku bernama Inisial Sdr. (SY bin (Alm) S ).
Setelah Dilakukan lenelusuran hingga Penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah kunci kendaraan roda 4 jenis truck dengan no pol KT 8445 KU yg terparkir di parkiran hotel setelah itu anggota opsnal melakukan pengeledahan kendaraan yg diakui milik dari Sdr. (SY bin (Alm) S) ditemukan Barang Bukti 1 (satu) Buah kotak bewarna hitam yg di dalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 3,07 gram, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari plastik, 1 (satu) satu buah timbangan bewarna hitam, 13 (tiga belas) buah plastik klip bening kosong. 1 (satu) buah amplop bewarna putih yg di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yg berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 18,20 gram. 1 (satu) buah kotak tisu bewarna hitam, 1 (satu) buah plastik tissue bekas bertuliskan montiss yg di dalamnya berisikan 2 (dua) plastik klip bening yg berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 9 butir dengan berat brutto 4,07 gram dan 1 (satu) unit Hp merk Samsung galaxy A15 warna navy
Setelah dilakukan introgasi singkat kepada Terduga Sdr. (Sy). jika narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut didapatkan dengan cara diberikan untuk dijual oleh sesorang yg bernama Sdr. MU Selanjutnya tim opsnal menyerahkan Sdr.( SY bin (Alm) S ) berserta Barang Bukti di bawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna proses