November 8, 2026

POLRES TANGGAMUS GEREBEK SARANG NARKOBA DI WONOSOBO, SITA 5,88 GRAM SABU DAN 4 BUTIR EKSTASI, DUA PRIA DIAMANKAN

0

Tnipolrinews.com | TANGGAMUS –

Tim gabungan Polres Tanggamus berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Dalam penggerebekan di tiga lokasi berbeda, petugas mengamankan dua orang pria serta menyita barang bukti berupa 58 paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,88 gram dan empat butir pil diduga ekstasi seberat 1,43 gram.

Pengungkapan ini merupakan bagian berkelanjutan dari upaya Polres Tanggamus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus mencegah wilayah Kabupaten Tanggamus dijadikan lokasi transaksi maupun penyimpanan barang terlarang.

Rangkaian Penangkapan dan Penggeledahan

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Tim gabungan berhasil menangkap dua orang, yaitu Ruslan alias Siluk (45) dan seorang remaja berinisial MU (17).

“Penangkapan awal bermula diamankannya Ruslan, selanjutnya dari hasil pengembangan diamankan remaja berinisial MU yang merupakan kaki tangan Ruslan,” ujar Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., di Mapolres Tanggamus, Minggu (8/11).

Berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di sekitar Pasar Wonosobo dan sebuah gubuk di Pekon Bandar Kejadian, petugas melakukan penyelidikan dan menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, dan Satsamapta Polres Tanggamus.

📍 Lokasi 1: Sekitar Pasar Wonosobo

Ruslan ditemukan berada di depan sebuah konter yang diduga akan menjadi lokasi transaksi. Petugas mengamankannya dan menemukan:

– 2 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu (berat bruto 0,41 gram)
– 2 buah kunci gembok
– 1 unit telepon genggam

📍 Lokasi 2: Rumah Tinggal Ruslan, Pekon Bandar Kejadian

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan keluarga. Ditemukan:

– 2 plastik klip sedang & 4 plastik klip kecil berisi residu narkotika
– 1 pipa kaca pirek
– Kotak kecil berwarna merah, korek api gas
– KTP atas nama Ruslan

📍 Lokasi 3: Gubuk di Tengah Perkebunan, Pekon Bandar Kejadian

Remaja MU ditemukan bersembunyi di bawah tempat tidur. Ditemukan:

– 3 plastik klip sedang berisi 24 paket kecil sabu (berat bruto 5,47 gram)
– 1 amplop berisi 4 butir pil diduga ekstasi berwarna hijau muda bermerek Barongsai (berat bruto 1,43 gram)
– 1 kotak kaleng & 1 unit telepon genggam

Total Barang Bukti

Jenis Jumlah Berat Bruto
Sabu-sabu 58 paket 5,88 gram
Pil diduga Ekstasi 4 butir 1,43 gram

“Barang yang ditemukan di gubuk merupakan titipan Ruslan untuk diedarkan oleh MU,” jelas Kasat Resnarkoba.

Proses Hukum & Pengembangan Kasus

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan:

– UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta perubahannya

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal muasal barang bukti guna membongkar jaringan yang lebih besar.

“Hingga saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan di balik Ruslan,” tegas Iptu Agus Heriyanto.

Kepada masyarakat, Polres Tanggamus mengajak terus bekerja sama dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *