November 29, 2025

Polisi Selidiki Kondisi Kejiwaan Pembunuh Ayah di Bandar Lampung, Sempat Jalani Rawat Jalan

0

Tnipolrinews.com |

Bandar Lampung – Kepolisian tengah menyelidiki kondisi kejiwaan RE (36), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri di sebuah rumah di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Jumat, 21 November 2025.

RE berhasil diamankan oleh tim gabungan di sebuah kebun singkong di Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, pada hari Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 19.15 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah RE melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap korban M (67), yang merupakan ayah kandungnya.

Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Kabid Humas Polda Lampung, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku RE diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

“Dari keterangan saksi-saksi dan keluarga, diketahui bahwa pelaku RE memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan pernah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa,” jelasnya pada hari Minggu, 23 November 2025.

Yuni menambahkan bahwa RE sempat menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Lampung. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri rekam medis pelaku.

“Pelaku pernah rutin menjalani rawat jalan. Hal ini akan menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan, namun penyelidikan tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, RE ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. “Kami akan berkoordinasi dengan tim medis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka selama proses hukum berlangsung,” pungkas Yuni, yang juga merupakan mantan Kapolres Metro.

Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap motif dan latar belakang kejadian ini secara lebih mendalam. Pihak kepolisian juga berupaya memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban yang berduka. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan.(N.Heriyadi)

Press Release Nomor: 814/ XI / HUM.6.1.1./ 2025/ Bidhumas Polda Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *