Tiga Pelaku Narkoba di Ungkap, Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Hukum Polresta Balikpapan
BALIKPAPAN, tnipolrinews.com – Kasat Narkoba Polresta Balikpapan yang di wakilu Wakasat Narkoba AkP. SAFARUDIN , SH menyampiakan berdasarkan laporan Informsi Masyrakat yang tertuang dalam
Laporan Polisi Nomor: LP/Nop ,2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 22 November 2025.
Hasil dari pengungkapan Satreskoba Polresta Balikpapan yang mana para pelaku meangar dan melawan Hukum sesuai ,
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Hukuman penjara palung sedikit 5 thn / Hukuman seumur Hidup.
Adapun ketiga terduga degan tempat kejadian pada Perkara pertama :
Jl. H. Tjutjup Suparna No. – Rt. 7 Kel. Damai Kec. Balikpapan Kota tepatnya di pinggir jalan.
Tempat kejadian kedua:
Jl. Pipit V No. Rt. 11 Kel. Gn Bahagia Kec. Balikpapan Selatan tepatnya di sebuah kamar kost.
Kejadian berlangsung Pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekitar pukul 20.30 WITA.
Adapun Berhasil di Amankan Barang Bukti sbb:
– 6 (enam) paket sabu seberat brutto 1,65 gram.
TERSANGKA 1 ( Residivis ) : inisial
TQ bin A kewarganegaraan: Indonesia, jenis kelamin: Laki-laki, umur: 31 tahun, pekerjaan: Belum Bekerja, alamat Jl. Pipit Iv No. 35 Rt.009/- Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
TERSANGKA 2: Inisial
RA bin M. J kewarganegaraan: Indonesia, jenis kelamin: Laki-laki, umur: 29 tahun, pekerjaan: Belum Bekerja, alamat Jl. Sepinggan Raya No. – Rt. 17 Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan.
TERSANGKA 3 ( Residivis ) : Inisial
MS bin M nomor kewarganegaraan: Indonesia, jenis kelamin: Laki-laki, umur: 29 tahun, pekerjaan: Belum Bekerja, alamat Jl.swadaya Rt.059/- Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
STATUS TERSANGKA 1:
Kurir Narkotika jenis sabu dan Residivis Narkotika tahun 2016 dan bebas tahun 2021.
STATUS TERSANGKA 2:
Penyalahguna Narkotika jenis sabu, Belum pernah dihukum sebelumnya.
STATUS TERSANGKA 3:
Penyalahguna Narkotika jenis sabu dan Residivis Narkotika tahun 2024 dan bebas tahun 2025.
Adapun Keterangan singkat Sbb ;
Benar pada hari tanggal bulan dan tahun seperti tersebut diatas, Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana narkotika, setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi yang di dapat serta mengantongi ciri-ciri orang yang dimaksud, saat Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berada di Jl. H. Tjutjup Suparna No. – Rt. 7 Kel. Damai Kec. Balikpapan Kota tepatnya di pinggir jalan, team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan melihat laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud, kemudian setelah orang tersebut berhasil diamankan mengaku bernama Sdr. TQ bin A
Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian di temukan barang bukti berupa 6 (enam) paket sabu yang sebelumnya di genggam menggunakan tangan sebelah kiri Sdr. TQ bin A yang kemudian jatuh ke tanah saat diamankan petugas,
Pada saat diinterogasi di tempat kejadian bahwa 6 (enam) paket sabu tersebut dibeli di daerah kampung baru kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) secara cash atau tunai atas suruhan dari Sdr. RS bin M. J dan Sdr. M S bin M, untuk uang Sdr. R Abin M. J senilai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan uang dari Sdr. M SF bin M senilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah),
kemudian team melakukan pengembangan di Jl. Pipit V No. Rt. 11 Kel. Gn. Bahagia Kec. Balikpapan Selatan dan berhasil mengamankan Sdr. RA bin M. J dan Sdr. M SF bin M di sebuah kamar kost, Selanjutnya Sdr. TQ bin A, Sdr. RA bin M. J dan Sdr. M SF bin M beserta Barang Bukti di bawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna proses lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Sampaikan.Apresiasi kepada Warga Masyrakat yang bekerja sama dgn Satuan Polresta dalam pemberantasan Narkoba di Kota Balikpapan , tetap terus sampaikan setiap adanya tindak Pidana di lingkungan Masyrakat Kerahasian pelapor kami jamin ” Kata Ipda Sangidun.
Jurnalis : Lilik.S.
Editor : Anang Ruswandi.