Satreskoba Polresta Balikpapan Musnahkan 755,97 Gram Sabu dan 2,18 Gram Ekstasi, 15 Tersangka Diamankan
BALIKPAPAN, tnipolrinews.com – Kembali Satuan Resnarkoba Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Oktober hingga November 2025. Pemusnahan berlangsung di Lantai 3 Ruang Resnarkoba Polresta Balikpapan pada Senin (1 Des 2025) pukul 10.00 WITA.- Selesai.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Safaruddin, S.H., didampingi pengacara Johanes, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan Yugo, S.H.. Proses pemusnahan juga disaksikan personel Provos Polresta Balikpapan sebagai bentuk pengawasan internal.
Dalam pemaparannya, AKP Safaruddin di dampingi Kasi Humas Polresta ( Inspektur Dua Sangidun ) menjelaskan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 755,97 gram sabu dan 2,18 gram ekstasi. Barang bukti tersebut berasal dari 14 laporan polisi dengan total 15 tersangka, termasuk satu anak berinisial ABA yang berperan sebagai pengedar.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan total 15 tersangka. Dari 14 LP, total barang bukti sabu mencapai 755,97 gram dan ekstasi 2,18 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi selama Oktober hingga November 2025,” ujar AKP Safaruddin.
Ia menjelaskan bahwa wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak adalah Balikpapan Barat, sementara temuan barang bukti terbesar berada di Jalan Minangkabau, Balikpapan Utara, yaitu sabu seberat 721,35 gram dari tersangka berinisial AR.
Selain itu, beberapa kasus lain meliputi temuan sabu dengan berat bervariasi mulai dari 0,18 gram hingga lebih dari 1 gram di sejumlah titik seperti Jalan Letjen Suprapto, Apartemen Buntur Damai, dan Jalan A. Yani. Seluruh barang bukti yang telah disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan kemudian dimusnahkan sesuai prosedur.
AKP Safaruddin menambahkan bahwa sebagian besar dari 15 tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan, rata-rata para tersangka merupakan residivis. Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba di Balikpapan masih aktif dan membutuhkan penindakan berkelanjutan,” tegasnya.
Dengan pemusnahan ini, Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan lingkungan masyarakat.
” Kasi Humas Polresta Balikpapan Mengucapkan terimakasi atas bantuan warga masyrakat dalam memberikan Informasi para pengedar / pelaku tindak kejahatan Narkoba di Kota Balikpapan . Serta mari terus kita perangi peredaran Narkoba yang ada di Kota Balikpapan serta Jaga kluarga dan saudara di sekitar kita dari bahaya narkotika.
Dengan di ungkapnya barang haram tersebut Polri/ Satreskoba Polresta berhasil menyelamatkan warga dari pengaruh barang haram dan menyelamatkan kerugian Negara dari tindak pidana tersebut. Dan Polresta terus membuka aduan Layanan Call Center 110 Pamapta 24 jam Gratis ” tambah Ipda Sangidun.”.
Selama pelaksanan Pemusnahan BB Narkoba oleh Satuan Reskoba Polresta Balikpapan berlangsung di lt.2 Ruang Sat Reskoba berjalan lancar kondusif.
Jurnalis Lilik.S – Anang Ruswandi.