Desember 21, 2025

Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Curas yang Berujung Pembunuhan di Pugung

0

Tnipolrinews.com |

TANGGAMUS – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan berencana. Kejadian itu terjadi di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., dalam konferensi pengungkapan kasus di basement Sat Reskrim Polres Tanggamus. Bersama beliau hadir Wakapolres Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas Iptu Primadona Laila, S.H., Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agustri Kurniawan, S.H., M.H., dan Kanit Tipidkor Satreskrim Ipda Tri Wijayanto, S.Pd., pada Kamis (18/12/2025).

Dua tersangka yang ditangkap adalah AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34), keduanya warga Dusun Way Pering B, Pekon Way Pring. “Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dikuatkan oleh saksi-saksi,” ungkap AKBP Rahmad.

Peristiwa tragis itu berlangsung pada Sabtu malam (13/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun Way Pring B. Korban adalah Rohimi (54) dan istrinya Suryanti (50), yang ditemukan tergeletak bersimbah darah di ruang tengah rumah mereka. Pelapor adalah Ade Riski alias Nanang, anak korban yang juga tinggal di Dusun Way Pring B.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian dimulai sekitar pukul 23.15 WIB saat beberapa warga sedang bermain kartu di dekat rumah korban. Mereka mendengar suara erangan seperti orang menggigil dari dalam rumah, yang sempat berhenti sebelum muncul kembali. Warga kemudian menghubungi pelapor yang sedang di luar rumah. Setelah pulang, pelapor bersama warga harus memecahkan kaca pintu untuk masuk dan menemukan kedua korban dalam kondisi tidak berdaya, kemudian melaporkan ke Polsek Pugung.

Proses penangkapan dimulai dari temuan luka pada tersangka AJ, yang awalnya mengelak namun akhirnya mengakui perbuatannya bersama AM. Barang bukti yang diamankan antara lain: satu bilah golok panjang 45 cm milik AM, satu bilah golok panjang 35 cm milik AJ, pakaian tersangka (celana dasar hitam, kaos hitam, celana pendek hijau), uang tunai Rp600 ribu milik korban (pecahan Rp2 ribuan), dan dua unit handphone Infinix dan Vivo milik tersangka.

Kapolres menjelaskan bahwa aksi itu direncanakan pada malam kejadian untuk membayar hutang. Kedua tersangka yang mengetahui seluk beluk rumah korban telah mempersiapkan senjata tajam sebelum masuk. Saat berada di dalam, mereka berniat menguasai harta benda korban. Ari yang pertama membacok kepala Suryanti sebanyak 3 kali ketika dia memanggil anaknya. Setelah Rohimi bangun, Aman melakukan pembacokan yang sama kepada beliau. Setelah melukai korban, mereka membuka lemari dan mengambil uang Rp600 ribu.

Mengenai isu keterlibatan anak korban yang ramai diperbincangkan masyarakat, Kapolres menyatakan bahwa meskipun keduanya berteman dengan tersangka, belum ditemukan bukti keterlibatannya.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif hingga menetapkan kedua tersangka. Saat ini, keduanya telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres Tanggamus menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta masih mendalami motif dan peran masing-masing tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan berat.

Tersangka dijerat Pasal 340 Subsidair 339 Lebih Subsidair 338 Jo 365 Ayat (4) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.(N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *