Dugaan Korupsi Dana Desa Lebih Rp1 Miliar, Oknum Kakon Atar Lebar Ditahan Satreskrim

Tnipolrinews.com |
TANGGAMUS – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus telah resmi menahan FH, oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan korupsi Dana Desa (DD).
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir panggilan penyidik. “Ini merupakan upaya paksa karena tidak kooperatif setelah dua kali pemanggilan,” ujarnya dalam konferensi pers Kamis (18/12/2025), didampingi Wakapolres Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas Iptu Primadona Laila, S.H., dan Kanit Tipidkor Ipda Tri Wijayanto, S.Pd.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (13/12) di rumah kerabat tersangka di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang. Perkara bermula dari laporan masyarakat pada 3 Februari 2025 tentang dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar tahun 2019–2021 dan 2022.
Modus operandi tersangka adalah penyimpangan pengelolaan anggaran, terutama pekerjaan fisik. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 miliar. “Tersangka mencairkan anggaran ke sekretaris dan bendahara, lalu mengambil seluruhnya. APBP 2019–2021 juga tidak dikelola transparan,” jelas Kapolres.

Selama 10 bulan penyelidikan, penyidik mengamankan bukti berupa dokumen dan laporan audit yang menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang. Sebelum penangkapan, telah dilakukan gelar perkara di Polda Lampung dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Tenggat waktu pengembalian kerugian juga diberikan, namun tersangka tidak menunjukkan itikad baik. “Dana telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Kami masih menyelidiki pembelian aset dan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
FH dijerat Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah UU No. 20 Tahun 2001) dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Sementara itu, Ipda Tri Wijayanto menyampaikan bahwa Penjabat Kakon Atar Lebar berinisial R yang sebelumnya terlibat telah mengembalikan kerugian negara, dengan bukti diterima Inspektorat Kabupaten Tanggamus. (N.Heriyadi)