Periksa 10 Saksi, DPP KAMPUD Dukung Polda Lampung Usut Kasus Bocornya Data Pribadi di BPN Bandar Lampung

Tnipolrinews.com | Kota Bandar Lampung –
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H mengungkapkan terkait perkembangan laporan pelapor DR, Spd di Polda Lampung dalam kasus dugaan pengungkapan/bocornya data pribadi dokumen permohonan miliknya di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan permohonan pemohon.
Adapun laporan tersebut pada 5 Februari 2026 berdasarkan surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Kompol Desfan Afrizon, S.H dan DR selaku pelapor.
Seno Aji menjelaskan bahwa berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tanggal 15 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Kasubdit IV Tipidter, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), Polda Lampung, Yustam Dwi Heno, S.H, S.I.K, M.M menerangkan update hasil penyelidikan telah dilakukan berbagai tindakan diantaranya melalukan wawancara kepada para saksi, penelitian dokumen, cek lokasi dan CCTV di lokasi kejadian perkara.
“Kita telah menerima SP2HP dari Dir Reskrimsus Polda Lampung, pada pokoknya penyelidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan tindakan-tindakan yaitu melakukan wawancara klarifikasi kepada saksi-saksi, adapun saksi yang telah dimintai keterangan sebanyak 10 orang saksi, termasuk dari pihak Kantor BPN Kota Bandar Lampung maupun seorang advokat, sampai dengan tindakan penelitian dan analisis dokumen, cek lokasi tempat kejadian perkara dan cek database rekaman CCTV di lokasi kejadian perkara”, kata Seno Aji pada Senin (20/7/2026).
Lebih lanjut, sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini menjelaskan pihak penyelidik Polda Lampung akan menjadwalkan tindakan selanjutnya dalam rangka kepentingan tindaklanjut laporan perkara tersebut.
“Tim penyelidik pada Dit Reskrimsus Polda Lampung akan menjadwalkan meminta keterangan melalui wawancara terhadap ahli hukum pidana, kemudian dilakukan gelar perkara hasil penyelidikan, tentunya upaya-upaya tersebut patut kita dukung demi kepastian dan kemanfaatan hukum, harapannya Polda Lampung di bawah Komando Bapak Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K, M.H dapat mengusut tuntas kasus dugaan bocornya data pribadi pemohon di Kantor BPN Kota Bandar Lampung dengan meningkatkan di tahap penyidikan dan penetapan tersangka”, pungkas Seno Aji.
Untuk diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi sekira 27 Januari 2026 pada saat DR mengajukan berkas permohonan cek ploting untuk mengurus keperluan syarat penerbitan sertifikat hilang, akibat bocornya data pibadi pemohon, ada pihak lain yang meneror dan mengintervensi pemohon, sehingga pemohon mengalami tekanan psikis dan ketakutan.
Pelapor menjelaskan sebelum membuat laporan ke SPKT Polda Lampung, pihaknya melalui kuasanya yaitu Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji terlebih dahulu pada 28 Januari 2026 telah mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung atas pengungkapan data pribadi pemohon pelayanan publik, namun sayangnya Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Ulin Nuha, S. SiT, M.M tidak memiliki itikad baik untuk menjawab surat keberatan tersebut.
“Setelah mengirim surat keberatan melalui kuasa Saya atas terungkapnya data pribadi dan dokumen permohonan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung oleh petugas bernama Anta dan tidak ada tanggapan dari Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, maka saya menyampaikan laporan resmi ke Polda Lampung”, kata DR pada Kamis (4/6/2026). (N.Heriyadi)
