Kusnanto: Tahu Tugas Pokok dan Fungsi, Disampaikan dalam Tes Wawancara Perangkat desa Kabunan
PEMALANG, tnipolrinews.com – Kepala Desa Kusnanto menegaskan bahwa kriteria Perangkat Desa Kabunan harus tahu tugas pokok dan fungsinya. Disampaikan waktu Tes Wawancara 24 Peserta Calon Perangkat Desa Kabunan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Hari Sabtu, 20-12-2025.

Ketua Panitia Tes Wawancara Perangkat Desa Kabunan menyampaikan bahwa dua puluh empat peserta yang telah mengikuti ujian wawancara Kaur Perencanaan dan Kaur Umum Desa Kabunan, dinyatakan lulus. Maka dua puluh empat peserta berhak mengikuti ujian selanjutnya.
Disampaikan pada pukul 13.00 Wib Hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 di Balai Desa Kabunan di depan dua puluh empat peserta ujian wawancara perangkat desa, Kaur (kepala urusan) Perencanaan dan Kaur Umum.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Kabunan Kusnanto menyampaikan bahwa kriteria perangkat desa untuk Kaur Perencanaan dan Kaur Umum (TU) adalah peserta yang tahu tugas pokok dan fungsi perangkat desa.
Lanjut Kusnanto bahwa semua keputusan, wewenang mutlak ada pada panitia. Karena Pemerintah Desa Kabunan telah menyerahkan sepenuhnya dalam penjaringan perangkat desa kepada panitia.
“Kami tidak ikut campur, keputusan akhir ada pada panitia,” ujarnya.
(Kustajianto)