Januari 1, 2026

Dibantu Warga dan Tekab 308, Polsek Kota Agung Amankan Dua Pelaku Curanmor

0

—–

Tnipolrinews.com //

Lampung Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung dibantu warga dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Bayur, Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Selasa (30/12/2025).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam kejadian itu, dua orang pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya lebih dahulu ditangkap warga.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan korban dalam peristiwa ini adalah HR (14), seorang pelajar asal Kecamatan Kota Agung Timur. Sepeda motor milik korban, Honda Beat tahun 2021, dicuri saat diparkir di halaman Studio Foto HI Bayur.

“Korban memarkirkan sepeda motor di halaman studio foto, kemudian masuk ke dalam studio. Tak lama kemudian, pemilik studio melihat dua orang mencurigakan mondar-mandir di area parkir,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu 31 Desember 2025.

Lanjutnya, saksi kemudian melihat salah satu pelaku merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Saat saksi berteriak “maling”, pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga sekitar.

Pelaku yang diamankan insial ZA (23) warga Kecamatan Wonosobo, dari hasil interogasi singkat di tempat kejadian perkara (TKP), ia mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekannya FH (19) juga warga Wonosobo yang menunggu di sekitar lokasi.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus kemudian melakukan penyisiran di sekitar TKP dan berhasil menangkap FH yang bersembunyi di belakang studio foto.

“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, dua buah kunci letter T, satu buah pisau lipat, kunci kontak sepeda motor, serta STNK kendaraan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi pelaku adalah merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci letter T. Motif pencurian diduga karena faktor ekonomi.

“Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kesempatan itu, Kapolsek mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut dan mengimbau warga untuk terus waspada serta segera melapor jika melihat tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

“Kami mengepresiasi respon warga dan laporan cepat kepada pihak kepolisian. Dan kami imbau jika menemukan kejadian serupa agar tidak melakukan aksi anarkis,” tandasnya.

Selain itu, Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menambahkan bahwa kasus curanmor menjadi salah satu prioritas penanganan di akhir tahun ini, mengingat peningkatan aktivitas masyarakat yang seringkali membuat kendaraan kurang terawasi. “Kami telah meningkatkan patroli khususnya di area padat penduduk, pusat perdagangan, dan tempat ibadah. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam menekan angka kejahatan,” ungkapnya.

Tim Tekab 308 Presisi yang terlibat dalam operasi ini juga menjelaskan bahwa mereka telah melakukan pemetaan lokasi-lokasi rawan curanmor di seluruh Kabupaten Tanggamus selama beberapa minggu terakhir. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar untuk penempatan patroli yang lebih strategis dan respons cepat saat ada laporan dari masyarakat.

“Sepeda motor yang berhasil diselamatkan telah dikembalikan kepada korban setelah melalui proses dokumentasi dan pemeriksaan bukti. Keluarga korban sangat bersyukur karena kendaraan yang digunakan untuk keperluan sekolah bisa kembali diterima dalam kondisi baik,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Yudha Pratama, S.I.K.

Pihak kepolisian juga mengingatkan kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk selalu meningkatkan keamanan, seperti menggunakan kunci tambahan, memasang alarm, atau memarkirkan kendaraan di area yang terawat dan memiliki pencahayaan cukup. “Jangan pernah meninggalkan kunci kontak atau barang berharga di dalam kendaraan, karena hal itu bisa menjadi incaran pelaku kejahatan,” tambah Iptu Primadona Laila, Kasi Humas Polres Tanggamus.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah lokal Kecamatan Kota Agung juga mendukung langkah polisi dan mengajak masyarakat untuk terus menjaga keamanan bersama. Camat Kota Agung H. Sukandar menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Polsek untuk mengadakan sosialisasi tentang pencegahan kejahatan di berbagai desa dan pekon dalam waktu dekat.
(N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *