Mei 22, 2026

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Talang Padang Gerebek Lokasi Dugaan Prostitusi dan Pesta Miras di Tanggamus

0


TNIPOLRINEWS.COM –

Tanggamus, Talang Padang– Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, Polsek Talang Padang di bawah naungan Polres Tanggamus, Polda Lampung, melakukan tindakan tegas dengan menggerebek sebuah rumah warga yang diduga dijadikan tempat berlangsungnya aktivitas ilegal, yaitu praktik prostitusi dan pesta konsumsi minuman keras. Penggerebekan ini dilaksanakan pada malam hari, tepatnya Rabu, 20 Mei 2026, di sebuah bangunan tempat tinggal yang berada di wilayah Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Langkah cepat yang diambil oleh pihak kepolisian ini bermula dari adanya laporan resmi yang disampaikan oleh masyarakat setempat. Informasi mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan dan dianggap sangat meresahkan warga sekitar tersebut pertama kali diterima oleh Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah tersebut, yang kemudian segera menyampaikannya ke pimpinan Polsek Talang Padang agar dapat ditindaklanjuti secepatnya. Menurut keterangan yang diterima, rumah yang dijadikan lokasi aktivitas ilegal itu merupakan milik seorang warga berinisial DZ, dan dalam beberapa waktu terakhir sering menjadi tempat berkumpulnya banyak orang hingga larut malam dengan situasi yang tidak wajar serta sering menimbulkan kegaduhan yang mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

Menyikapi laporan tersebut, pihak Polsek Talang Padang tidak tinggal diam dan segera melakukan persiapan serta koordinasi menyeluruh sebelum turun ke lokasi. Selain melibatkan personel dari jajaran Polsek, juga diikutsertakan tim dari Unit Reskrim yang memiliki keahlian khusus dalam menangani kasus-kasus tindak pidana, serta didampingi oleh aparatur pekon setempat agar pelaksanaan penggerebekan berjalan lancar, tertib, dan tidak menimbulkan kekacauan maupun kesalahpahaman dengan warga sekitar.

Kepala Polsek Talang Padang, Iptu Harunur Rasyid, S.H., M.H., saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Polres Tanggamus, Jumat, 22 Mei 2026, menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pihak kepolisian untuk selalu hadir dan melayani masyarakat, serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah tugasnya. Keterangan itu disampaikannya mewakili Kepala Polres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.


“Menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat. Bersama Bhabinkamtibmas, Kepala Pekon, serta seluruh personel yang telah ditugaskan, kami segera mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan secara mendalam. Kami tidak ingin aktivitas yang meresahkan ini berlanjut dan menjadi kebiasaan yang membahayakan lingkungan, sehingga tindakan cepat adalah hal yang paling tepat dilakukan,” ujar Iptu Harunur Rasyid.

Lebih lanjut dijelaskan, saat rombongan kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 21.30 WIB, situasi di dalam rumah masih cukup ramai. Petugas segera melakukan pengamanan dan pemeriksaan, dan ditemukan enam orang yang sedang berkumpul di salah satu ruangan di dalam rumah tersebut. Dari hasil pengamatan awal, mereka terlihat sedang menikmati minuman keras jenis Kawa-kawa yang telah disediakan, dan berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas di tempat tersebut juga melibatkan praktik prostitusi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Keenam orang yang kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Talang Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdiri dari empat orang laki-laki dan dua orang perempuan. Keempat orang laki-laki itu masing-masing berinisial DZ (40 tahun) yang merupakan pemilik rumah, AEW (46 tahun), A (32 tahun), dan D (45 tahun). Sedangkan dua orang perempuan yang turut diamankan memiliki inisial YR (30 tahun) dan K (42 tahun). Seluruhnya merupakan warga di sekitar wilayah Kecamatan Talang Padang.

“Selain mengamankan keenam orang tersebut, tim kami juga berhasil menyita barang bukti yang ditemukan di lokasi, yaitu satu botol berisi sisa minuman keras bermerek Kawa-kawa yang sedang mereka konsumsi. Barang bukti ini akan kami simpan dan gunakan sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan selalu siap dan tanggap terhadap setiap informasi maupun laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban umum. Aktivitas seperti pesta minuman keras dan praktik prostitusi tidak hanya melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, tetapi juga memiliki dampak buruk yang luas, di antaranya merusak moral dan akhlak masyarakat, memicu terjadinya tindak kejahatan lain, hingga menimbulkan berbagai masalah sosial yang sulit diatasi jika dibiarkan terus-menerus. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan operasi rutin di berbagai titik rawan di wilayahnya untuk mencegah dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi.

“Kami juga ingin mengimbau seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Tanggamus, khususnya di Kecamatan Talang Padang, agar tidak ragu untuk segera melapor kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, berpotensi mengganggu keamanan, atau melanggar hukum. Kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat adalah hal yang sangat penting dan menjadi kunci utama agar kami dapat bekerja secara efektif dalam menjaga lingkungan tetap aman, damai, dan tertib,” tegas Iptu Harunur Rasyid.

Seiring dengan itu, pihak kepolisian juga tidak hanya berfokus pada penindakan semata, tetapi juga memberikan pembinaan agar kesalahan yang dilakukan tidak terulang lagi di masa depan. Terhadap keenam orang yang diamankan tersebut, telah dilakukan proses pembinaan dan penyuluhan mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari perbuatan yang telah mereka lakukan. Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan tertulis yang berisi kesediaan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan serupa dan akan mematuhi segala peraturan dan hukum yang berlaku di masyarakat.

“Keenam orang yang kami amankan telah mendapatkan pembinaan dan penyuluhan yang cukup, serta telah membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai yang menyatakan bahwa mereka tidak akan kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Kami berharap hal ini menjadi pelajaran berharga bagi mereka dan juga menjadi peringatan bagi orang lain agar tidak tergoda untuk melakukan hal serupa,” tutupnya.

(N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *