Februari 2, 2026

Diduga Jual Aset Sekolah Tanpa Izin, Kepala SMPN 12 Pesawaran Berpotensi Langgar Aturan Pengelolaan BMN

0

—–

Pesawaran, Tnipolrinews.com —

Kepala UPTD SMP Negeri 12 Pesawaran, Fajrul Hadi, M.Pd, diduga menjual aset sekolah berupa material bongkaran hasil rehabilitasi bangunan kantor kepala sekolah dan ruang guru tanpa melalui prosedur resmi serta tanpa izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, material yang diduga diperjualbelikan tersebut meliputi sekitar 4.000 buah genting, balok kayu, dan kasau. Material tersebut merupakan bagian dari aset sekolah yang secara hukum termasuk Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), sehingga pengelolaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.

Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Aset Negara

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, setiap pemindahtanganan aset negara atau daerah, termasuk penjualan, wajib memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menjual atau memindahtangankan aset sekolah secara sepihak. Aset hasil bongkaran rehabilitasi bangunan tetap tercatat sebagai aset negara sepanjang belum dilakukan penghapusan secara resmi melalui mekanisme administrasi yang sah.

Hal senada juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa penghapusan maupun penjualan aset harus melalui proses penilaian, persetujuan, serta pencatatan resmi.

Selain itu, dokumentasi foto yang diterima menunjukkan sebuah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut material bongkaran rehabilitasi bangunan SMPN 12 Pesawaran. Pada foto tersebut tercantum keterangan waktu 13 November 2025, yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pengangkutan material pada tanggal tersebut.

Potensi Sanksi Administratif hingga Pidana

Apabila dugaan tersebut terbukti, pihak yang bersangkutan berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif kepegawaian hingga sanksi pidana. Sanksi administratif dapat merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sementara tuntutan ganti kerugian negara dapat dikenakan apabila ditemukan adanya kerugian akibat penjualan aset.

Sanksi pidana juga dapat diterapkan jika perbuatan tersebut memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tanggapan Kepala Sekolah

Sementara itu, Kepala UPTD SMPN 12 Pesawaran, Fajrul Hadi, M.Pd, saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media menyampaikan bahwa dirinya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran terkait persoalan tersebut.

Dalam keterangannya, ia mempertanyakan sumber informasi yang diperoleh media dan menyatakan bahwa niatnya selama ini adalah untuk memajukan sekolah.

“Saya heran, padahal saya menjadi kepala sekolah SMPN 12 Pesawaran ingin sekolah ini menjadi lebih baik lagi. Kalau boleh tahu, siapa yang memberikan informasi terkait permasalahan ini?” ujar Fajrul Hadi kepada awak media, Sabtu (30/02/2026).

Dirinya juga mengatakan bahwa yang di lakukan tersebut agar sekolah terlihat rapi dan tidak membahayakan para siswa,”ia om yang saya lakukan agar halaman sekolah terlihat rapi dan tidak membahayakan para siswa karena terdapat banyak paku pada balok sisa bangunan,”kilah nya.

Menunggu Klarifikasi Resmi
Guna memperoleh kejelasan dan penjelasan resmi, konfirmasi lanjutan akan dilakukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran serta Inspektorat Daerah terkait status aset dan mekanisme pengelolaannya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat pengawas dan pemangku kebijakan agar pengelolaan aset sekolah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan serta kerugian negara.(Nasoba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *