Maret 7, 2026

Diduga Ada Peredaran Obat Terlarang di Kampung Rancakarya, Media Kantongi Barang Bukti dan Akan Lapor ke APH

0

 

Tnipolrinews.com |

Pandeglang, 6 Maret 2026 – Dugaan peredaran obat-obatan terlarang di Kampung Rancakarya, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, mencuat setelah adanya laporan dari warga kepada media. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang berinisial Robi yang diduga sebagai pengedar obat terlarang di wilayah tersebut.

Media menemukan dugaan transaksi jual beli obat terlarang setelah mendapatkan informasi dari warga dan melakukan penelusuran hingga memperoleh barang bukti obat yang diduga obat terlarang.

Nama yang disebut dalam dugaan peredaran tersebut adalah Robi yang diduga sebagai pengedar. Selain itu muncul juga nama Hamdan yang disebut sebagai pemasok, serta Aji yang juga disebut dalam pengakuan berbeda. Sementara seorang warga berinisial E mengaku pernah membeli obat tersebut.

Dugaan peredaran obat terlarang tersebut terjadi di Kampung Rancakarya, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Peristiwa ini terungkap pada 6 Maret 2026 setelah media melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung kepada beberapa pihak yang disebut dalam informasi warga.

Kasus ini mencuat karena warga merasa resah dengan adanya dugaan peredaran obat terlarang di lingkungan mereka yang dikhawatirkan merusak generasi muda.

Awalnya media menerima informasi dari warga bahwa Robi diduga sebagai pengedar obat terlarang. Untuk memastikan informasi tersebut, media meminta seseorang berinisial E melakukan pembelian obat kepada Robi. Dalam percakapan tersebut, Robi disebut menawarkan satu bok obat dengan harga sekitar Rp250 ribu.

Setelah transaksi terjadi, media mendapatkan barang bukti dari E. Saat dikonfirmasi, E mengaku obat tersebut berasal dari Robi. Namun dalam pengakuannya, Robi menyebut dirinya hanya pengedar dan barang berasal dari seseorang bernama Hamdan yang disebut berasal dari Aceh.

Saat media mendatangi rumah Robi, yang diketahui sedang mengalami kesulitan berjalan akibat kecelakaan, Robi justru membantah memiliki obat terlarang di rumahnya dan menyebut dirinya mengambil barang dari seseorang bernama Aji. Hingga berita ini diturunkan, Aji belum berhasil dikonfirmasi oleh media.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Hamdan membantah masih terlibat dan menyatakan sudah berhenti menjual obat terlarang sekitar satu bulan lalu.

Meski demikian, pihak-pihak yang diduga terlibat disebut tidak terima jika nama mereka dimuat di media. Namun media menegaskan bahwa informasi yang disampaikan berdasarkan hasil penelusuran lapangan serta barang bukti yang telah diperoleh.

Media berencana melaporkan dugaan peredaran obat terlarang tersebut ke Polsek Patia, Polres Pandeglang, hingga Polda Banten agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Warga berharap aparat kepolisian segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan peredaran obat terlarang tersebut demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di wilayah Pandeglang.

Jurnalis:sahroni
Kaperwil-prov-Banten
Tnipolrinews-Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *