Juni 16, 2026

APH Tutup Mata, Penjualan Obat Jenis G Masih Meraja Lela di Wilayah Desa Pendawa

0

Tegal Jateng | Tnipolrinews.com

Masih banyak, penjual obat obatan jenis daftar G , yaitu Tramadol, Triad, Heksimer
Di wilayah kabupaten Tegal Terutama wilayah Desa Pendawa, penjual dengan modus toko sembako, untuk melabuhi masyarakat. Dan warga
Dari tim media mendatangi warung yg terletak di wilayah jalan raya Pendawa , Lebaksiu kecamatan Lebaksiu
Masih lenggang dan dengan santai melayani pembeli , tidak takut di datangi dari media.

Senin 15/06/2026 menurut informasi inisial (A) korlap , setelah di konfirmasi dari media dia menjual di sini lumayan lama. Banyak dugan penjualan obat obatan jenis daftar G di wilayah Tegal banyak oknun dari APH di belakang mereka. Yang membek Up Sampai bebas nya dia menjual obat daftar G secara bebas.

Maka untuk itu Bupati Tegal harus bisa turun tangan mengenai meluas nya penjuakan obat obatan jenis daftat G Yang di jual bebas tanpa resep dokter dan juga penyalah guna’an obat – obatan terlarang. Jelas sangat menganggu anak muda dan remaja, memang tujuan mereka ke anak muda bisa merusak moral generasi bangsa dan jelas melanggar.

Pasal 435 juncto pasal 138 ayat (2) dan (3) undang undang RI nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan dapat di pidana paling lama 12 tahun dan denda 5 milyar, juga pasal 197 jo pasal 106 ayat(1) sub pasal 198 jo pasal 108(1) uu nomer 36 tahun 2009 juga tentang kesehatan.

Dalam perbuatan pengedar atau penjual bisa di kenai pasal 62 undang undang RI nomer 5tahun 1997 tentang psikotropika

Kabiro Tegal Muchlasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *