Pemkot Yakinkan Sejumlah Toko Menjelang Lebaran

TNIPolrinews.com | Balikpapan –
Walikota diwakili Sekda Agus Budi Prasetyo bersama jajaran Pemkot beserta Kodim dan Polresta Balikpapan melakukan Sidak ke sejumlah toko di Kota Balikpapan pada Rabu ( 11/03/2026).
Pertama melakukan sidak ke toko Suzana Klandasan .terus menuju UD.Yova di Gunung Malang . Selanjutnya konvoi menuju Pertokoan Balikpapan Baru toko Suzana.( parcel ).Konvoi dilanjutkan menuju Jln.Asnawi Arbain ( BJBJ) untuk mensidak Toko Ava Frozen dan rombongan me lanjutkan ke Klandasan ke Toko Micky.
Pada kesempatan tersebut Agus Rudi Prasetyo mengatakan temuan temuan ditoko Yova .
” Saya temukan produk dalam negeri dan ada juga produk dari luar negeri sejauh ini masih sesuai .Tadi sempat ada satu ya .Yakni keterangannya tidak ada .Dan kita minta untuk ditarik dulu.Setelah diteliti ketutup aja.Nah kalau terjadi seperti itu ya kita tarik .Kita minta kepada penjualnya untuk dilengkapi dulu.Kalau memang ada temuan yang tidak sesuai kepada masyarakat .Kita akan melakukan proses undang undang konsumen ” jelasnya.
Kita akan kasih peringatan kemudian kita laporkan untuk undang undang konsumen.
Saat ini aman belum ada temuan .Dan jika yang belum lengkap persyaratannya akan ditarik dan nanti akan di cek lagi” imbuhnya
Selanjutnya Agus mengatakan saat ditemukan produk rumah tangga yang belum memenuhi persyaratan
” Harus dilengkapi dengan perizinan dulu itu yang pertama .Kemudian yang kedua ada beberapa barang yang masa kadaluarsanya itu gak sampai 6 bulan .Ini kita minta untuk tidak dimasukkan ke bungkusan parsel.Gitu aja temuan yang tadi Kalau yang lain kayaknya aman aja.” ucapnya.
Ditoko Ava Frozen dan di Susana Balikpapan Baru ada parcel yang belakangnya harusnya ada tulisannya daftar nama barangnya termasuk expire nya disini tadi sebagian besar malahan tidak ada .Kita minta sebelum itu dijual harusnya sudah ada label itu tadi.Tujuannya kalau yang mau beli sudah bisa baca barangnya apa kadaluarsanya kapan .
Mengenai barang titipan yang di Suzana BB kalau barang titipan tidak boleh masuk didalam parcel ” tutupnya./ Lilik S