Mata Kuliah Hukum UMBS, Istilah Hukum Pidana Dalam Istilah Latin Oleh : Doktor M. Rosidi, S.H., M.H

Tnipolrinews.com |
Istilah hukum pidana dalam istilah Latin adalah ” In Criminalibus Probationes Debent Esse Luce Clariores “
Secara harfiah, arti frasa Latin ini adalah “Dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya”.
Penjelasan Utama:
– Makna Inti: Bukti yang diajukan dalam perkara pidana harus sangat jelas, tidak ambigu, dan tidak menyisakan keraguan yang masuk akal bagi hakim untuk memastikan kesalahan terdakwa. Ini sejalan dengan standar pembuktian ” beyond reasonable doubt “ (tanpa keraguan masuk akal) yang menjadi dasar dalam hukum pidana
– Dasar Konstitusional: Prinsip ini dipertegas dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan hukum yang adil dan kepastian hukum.
– Perbedaan dengan Hukum Perdata: Berbeda dengan hukum perdata yang menggunakan standar “preponderance of evidence” (bukti cukup), hukum pidana mengharuskan bukti yang lebih ketat karena sanksinya bisa merampas kemerdekaan bahkan nyawa seseorang.
– Hubungan dengan Asas Lain: Prinsip ini juga terkait dengan in dubio pro reo (ketika ada keraguan, putusan harus menguntungkan terdakwa) dan prinsip “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah”.
Dalam praktiknya, penegak hukum harus memastikan bukti yang dikumpulkan memenuhi standar ini, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan, untuk menemukan kebenaran materil dan menjamin proses peradilan yang adil.
Berikut adalah contoh penerapan prinsip “In Criminalibus Probationes Debent Esse Luce Clariores” (bukti harus lebih terang daripada cahaya) dalam kasus pidana di Indonesia:
Contoh Kasus: Kasus Pelecehan Seksual yang Dibatalkan karena Bukti Tidak Jelas
Pada tahun 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa seorang pria dituntut karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita di dalam kendaraan umum. Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindakan tidak senonoh, berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi mata yang menyatakan melihat kedua pihak dalam posisi dekat.
Namun, hakim menemukan bahwa bukti yang diajukan tidak memenuhi standar “lebih terang daripada cahaya”:
1. Bukti Fisik Tidak Ada: Tidak ada bukti fisik seperti CCTV yang menangkap momen kejadian, luka pada tubuh korban, atau barang bukti yang mendukung klaim.
2. Keterangan Saksi Tidak Konsisten: Saksi mata memberikan keterangan yang berbeda mengenai waktu, lokasi, dan detail tindakan yang dilihat.
3. Keterangan Korban Ada Ketidakkonsistenan: Korban memberikan deskripsi yang berubah-ubah mengenai peristiwa saat diinterogasi pada tahap penyidikan dan saat bersaksi di pengadilan.
Berdasarkan hal tersebut, hakim memutuskan untuk membatalkan dakwaan karena bukti tidak cukup jelas dan masih menyisakan keraguan masuk akal mengenai kesalahan terdakwa. Prinsip in dubio pro reo juga diaplikasikan di sini, di mana keraguan diuntungkan kepada terdakwa.
Penerapan Lain dalam Sistem Hukum Indonesia:
– Dalam kasus korupsi, hakim akan menolak dakwaan jika bukti transaksi yang dianggap korup tidak dapat dihubungkan secara jelas dengan tindakan terdakwa (misalnya, tidak ada bukti transfer uang atau surat perjanjian yang sahih).
– Dalam kasus pembunuhan, jika hanya ada keterangan saksi namun tidak ada bukti fisik seperti senjata atau bukti DNA yang menghubungkan terdakwa dengan korban, hakim cenderung tidak menjatuhkan vonis bersalah.
Kaperwil TNIPOLRINEWSCOM Jawa Tengah
