Mei 22, 2026

Pengadilan Agama Rantauprapat Diduga Eksekusi Objek di Luar Perkara

0

TNIpolrinews.com // Labuhanbatu

Pengadilan Agama Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara melakukan eksekusi terhadap rumah dan lahan kebun sawit yang diklaim milik Umi Kalsum mantan mertua pihak pelapor, (kamis 21 Mei 2026).

Eksekusi tersebut memicu keberatan dari pemilik objek. Menurutnya, rumah dan lahan kebun sawit yang dipasangi plang sita eksekusi oleh pengadilan sama sekali tidak terdaftar atas nama pelapor.

“Rumah dan tanah ini milik kami. Bisa kami buktikan secara hukum. Semua yang dipasang plang ini ada surat dan atas nama kami masing masing. Tidak ada di sini surat atas nama si pelapor,” ujar Umi Kalsum dengan nada kesal saat ditemui di lokasi.

Tim eksekusi dari Pengadilan Agama Rantauprapat saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pelaksanaan dan pemasangan plang Sita Eksekusi di 5 (lima) objek eksekusi sudah sesuai prosedur.

Namun, pernyataan tersebut dibantah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya. Ia mempertanyakan dasar eksekusi yang dilakukan terhadap aset yang disebut bukan bagian dari objek perkara.

“Lucu juga hukum kita ini ya, bisa pula rumah sama tanah main eksekusi aja. Apa tak dicek surat-surat si pelapor?” tanah ini sudah saya beli makanya saya tembok, logikanya aja lah, manalah mau aku beli kalau tak jelas status tanahnya. malah dipasang plang eksekusi, katanya sambil menggelengkan kepala.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Upaya konfirmasi belum membuahkan hasil.

Pihak pemilik objek menyatakan akan menempuh jalur hukum lebih lanjut jika merasa dirugikan atas tindakan eksekusi tersebut.

Mahmud Efendi Ritonga/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *