Peninjauan Lapangan Verifikasi PSU Perumahan Dukung Program RAIH PSU KAWAN

TNIPolrinews.com | Balikpapan –
21 April 2026 – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Peninjauan Lapangan Verifikasi Permohonan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Mentari Village dan Perumahan D’Carjoe. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Balikpapan, sekaligus mendukung implementasi program RAIH PSU KAWAN yang digagas oleh Kepala Bidang PSU Disperkim Kota Balikpapan, Bapak Edy Saputra.
Peninjauan lapangan ini melibatkan Tim Verifikasi Penyerahan PSU yang terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kehadiran lintas OPD menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam memastikan bahwa seluruh proses penyerahan PSU dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta memenuhi standar pelayanan publik.
Melalui kegiatan ini, tim melakukan verifikasi terhadap kesesuaian pembangunan PSU dengan peraturan yang berlaku, menilai kelayakan prasarana, sarana, dan utilitas, serta memastikan bahwa fasilitas umum yang akan diserahkan dapat berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Program RAIH PSU KAWAN merupakan inovasi yang bertujuan untuk mendorong percepatan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel. Program ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat dalam mewujudkan kawasan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi penguatan terhadap kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan pengembang untuk menyediakan dan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai. Ketentuan tersebut dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman, yang mengatur mekanisme, tahapan, serta tanggung jawab pengembang dalam proses penyerahan. Di tingkat daerah, kewajiban tersebut juga diatur dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 yang menegaskan bahwa PSU harus dibangun sesuai standar teknis dan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola sebagai aset publik..
L ilik. S
