Tahan Tersangka Arinal, DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung dan Minta Tuntutan Maksimal dalam Perkara PT LEB

Tnipolrinews.com |
Kota Bandar Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada seluruh jajaran dan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung. Penghargaan ini diberikan sehubungan dengan langkah tegas yang telah diambil, yaitu menetapkan sekaligus menahan mantan Gubernur Provinsi Lampung, Dr. (HC) Ir. Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana bagi hasil sebesar 10 persen yang berasal dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera atau yang lebih dikenal dengan sebutan PHE OSES. Penetapan dan penahanan tersebut dilaksanakan pada malam hari, tepatnya Selasa tanggal 28 April 2026.
Proses penetapan status tersangka ini tidak berjalan begitu saja, melainkan melalui rangkaian pemeriksaan yang dilakukan secara terus-menerus dan memakan waktu cukup lama sejak pagi hari di hari yang sama. Setelah melalui serangkaian proses hukum, sekitar pukul 21.20 WIB, Arinal Djunaidi resmi dibawa menuju tempat penahanan. Ia terlihat mengenakan rompi khusus berwarna merah muda yang umum digunakan bagi para tahanan, dengan kedua tangannya diborgol, sebelum akhirnya masuk ke dalam kendaraan operasional milik Kejaksaan Tinggi Lampung. Perlu diketahui bahwa sebelum momen penetapan ini terjadi, Arinal sempat dua kali tidak hadir dan mangkir dari jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh tim penyidik, yang tentunya menjadi perhatian tersendiri dalam proses penanganan kasus ini.
Penahanan yang dialami oleh mantan kepala daerah nomor satu di Provinsi Lampung ini merupakan kelanjutan dari penanganan perkara yang sudah berjalan sebelumnya. Sebelumnya, sudah ada tiga orang pihak lain yang terlibat dalam kasus yang sama telah ditetapkan sebagai terdakwa dan saat ini sedang dalam proses jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang. Ketiga orang tersebut masing-masing menduduki posisi penting di perusahaan yang bersangkutan, yaitu M Hermawan Eriadi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya atau PT LEB, Budi Kurniawan yang berperan sebagai Direktur Operasional, serta Heri Wardoyo yang memegang jabatan Komisaris di perusahaan tersebut.
“Dengan ditetapkannya Arinal Djunaidi selaku mantan Gubernur Lampung sebagai tersangka dalam upaya mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan dana bagi hasil 10 persen yang diterima oleh PT LEB, tentunya ini merupakan langkah yang sangat berani dan tegas yang diambil oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung. Di bawah pimpinan langsung Kepala Kejati Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM dan didukung penuh oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Budi Nugraha, upaya ini sudah sepatutnya mendapatkan apresiasi dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, karena menunjukkan komitmen tinggi dalam menegakkan keadilan dan hukum,” ungkap Seno Aji saat memberikan pernyataan resmi pada Rabu, 29 April 2026.
Tokoh aktivis yang dikenal memiliki kepribadian sederhana dan tidak banyak tampil di permukaan publik ini juga menyampaikan harapan besar agar setelah ditetapkannya Arinal Djunaidi sebagai tersangka, tim penyidik dapat terus bekerja dengan teliti dan cermat untuk mengungkap secara menyeluruh peran apa saja yang telah dijalankan oleh Arinal, serta menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan dan keterkaitan dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan PT LEB ini. Lebih lanjut, ia juga meminta agar nantinya tuntutan hukum yang diajukan seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang diduga telah dilakukan.

“Penetapan status tersangka bagi Arinal Djunaidi menjadi titik terang sekaligus pintu pembuka baru untuk mengungkap seluruh fakta dan tabir kasus korupsi yang terjadi di PT LEB ini. Jika dilihat dari berbagai keterangan dan bukti yang sudah terungkap selama proses persidangan berlangsung, dapat disimpulkan bahwa peran yang dijalankan oleh Arinal memiliki posisi yang sangat penting dan menentukan. Pada saat peristiwa ini terjadi, ia menjabat sebagai Gubernur Provinsi Lampung sekaligus menjabat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atau yang biasa disebut sebagai KPM dan Rapat Umum Pemegang Saham di lingkungan PT LEB. Posisi tersebut memberikan wewenang penuh untuk menerima dan menilai laporan pengawasan yang disampaikan oleh jajaran komisaris perusahaan. Berdasarkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya pada masa itu, sangat beralasan jika diduga kuat bahwa Arinal melakukan berbagai bentuk intervensi dalam proses pengelolaan dan pembagian dana bagi hasil 10 persen tersebut. Oleh karena itu, kami berharap agar berkas perkara dan dakwaan terhadap dirinya dapat segera diselesaikan dan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuntutan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya. Tidak hanya itu, seluruh harta kekayaan yang diduga merupakan hasil dari perbuatan melawan hukum ini juga harus disita dan dikembalikan sepenuhnya ke kas negara. Hal ini semakin mendesak untuk dilakukan mengingat peristiwa ini terjadi pada masa yang sangat sulit, yaitu saat seluruh wilayah Indonesia termasuk Provinsi Lampung sedang menghadapi bencana nasional berupa wabah pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun 2019 hingga 2021. Di saat seluruh sumber daya dan keuangan negara seharusnya difokuskan untuk menanggulangi wabah dan membantu masyarakat, justru terjadi penyalahgunaan dana yang menimbulkan kerugian sangat besar. Berdasarkan hasil perhitungan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung, jumlah kerugian yang ditimbulkan mencapai angka ratusan miliar rupiah,” jelas Seno Aji dengan tegas.
Tidak hanya berhenti pada permintaan penuntutan dan penyitaan aset, Seno Aji juga menyatakan dukungan penuh dan tanpa batas terhadap seluruh langkah serta upaya yang telah dan akan dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung. Menurutnya, upaya pengungkapan kasus ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewajiban konstitusional untuk membasmi segala bentuk tindak pidana korupsi serta menyelamatkan aset dan keuangan negara agar tidak jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.
“Seluruh langkah dan kerja keras yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dalam mengungkap perkara dugaan korupsi dana bagi hasil 10 persen milik PT LEB ini adalah hal yang mulia dan patut mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Kami sangat meyakini bahwa tim penyidik dan penuntut yang menangani perkara ini memiliki integritas, kejujuran, dan tanggung jawab yang sangat tinggi, sehingga proses penanganan perkara ini akan berjalan secara objektif dan adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Oleh karena itu, DPP KAMPUD akan terus mendukung setiap langkah dan keputusan yang diambil sepanjang sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Kami juga meminta agar proses penelusuran aliran dana yang diduga disalahgunakan dilakukan secara mendalam dan menyeluruh, termasuk memeriksa dan meneliti setiap aset yang telah berhasil diamankan dan disita oleh pihak kejaksaan. Terutama aset-aset yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di tempat kediaman milik Arinal Djunaidi. Sudah banyak informasi yang beredar dan menunjukkan bahwa sejumlah aset tersebut didaftarkan dan dicatatkan atas nama keluarga, kerabat dekat, maupun rekan kerja dan kolega dari mantan Gubernur tersebut. Hal ini juga terlihat jelas dari adanya perbedaan nilai yang cukup besar antara jumlah harta kekayaan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara milik Arinal, dengan nilai aset yang berhasil ditemukan dan disita oleh pihak berwenang. Semua langkah ini perlu ditempuh demi mewujudkan rasa keadilan yang dirasakan oleh seluruh masyarakat, serta memastikan bahwa upaya pemulihan kerugian yang diderita keuangan negara dapat berjalan secara maksimal dan menyeluruh,” tutup Seno Aji dalam pernyataannya selaku Ketua Umum DPP KAMPUD. (N.Heriyadi)
