Polda Kaltim Ungkap Kasus BBM Bersubsidi Dalam Waktu 30 Hari

TNIPolrinews.com | Balikpapan —
Polda Kalimantan Timur bersama jajaran Polres dan Polresta mengungkap 22 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam kurun waktu 30 hari. Hal ini disampaikan saat Konferensi Pers yang digelar di Ruang Rupatama Mahakam pada Kamis (30/04/2026).
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) khusus yang dibentuk untuk menangani distribusi BBM dan LPG bersubsidi di wilayah tersebut.
Wakil Kepala Polda Kaltim Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, SH. MHan. didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, SIK, MSc. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rilis resmi atas keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana migas oleh jajaran kepolisian.
“Hari ini kita akan menyampaikan hasil penindakan penyalahgunaan BBM yang ditindak oleh Polda Kalimantan Timur, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dan Polres jajaran,” ujarnya saat membuka Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Wilayah Kalimantan Timur di Aula Gedung Mahakam Mako Polda Kalimantan Timur, Kamis (30/ 4/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi yang turut melibatkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, serta unsur TNI.
“Kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT karena berkat rahmat-Nya kita bisa hadir dalam pers rilis pengungkapan kasus tindak pidana migas oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim dan Polresta jajaran,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH, SIK, MSi, memaparkan secara rinci hasil pengungkapan yang dilakukan selama satu bulan terakhir.
“Kami akan menyampaikan terkait ungkap kasus keberhasilan selama 30 hari semenjak dilakukannya Satgas khusus terkait penanganan BBM dan LPG bersubsidi di wilayah Kalimantan Timur,” jelasnya.
Ia menyebutkan, total terdapat 22 laporan polisi dengan puluhan tersangka yang diamankan dari berbagai daerah.
“Dari rincian pengungkapan ini, total ada 22 laporan polisi,” ungkapnya.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 20.867 liter BBM, yang terdiri dari 15.765 liter pertalite dan 5.102 liter solar subsidi.
“Dengan jumlah barang bukti kurang lebih 20.867 liter, dengan 15.765 liter pertalite dan solar 5.102 liter,” lanjutnya.
Selain itu, aparat juga mengamankan 113 barcode atau kartu yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Balikpapan, Samarinda, Bontang, Berau, Kutai Timur, Kutai Barat, Paser, Penajam Paser Utara, hingga Mahakam Ulu, dengan jumlah laporan dan barang bukti yang bervariasi di tiap daerah.
Polda Kaltim menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi demi menjaga hak masyarakat yang berhak,” pungkasnya tegas.
L ilik. S
